Laporan : Eka rufa ||
Cianjur – CianjurPolitan.news,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur – Polda Jabar berhasil menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Rudi Hartono (korban) yang terjadi di Kp.Lebak Peundeuy Rt 04 Rw 04 Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur pada, Minggu (30/01/2022) Pukul 15.00 WIB lalu.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, penangkapan para pelaku atas adanya laporan Yeti Septiani (istri korban) pada tanggal 31 Januari 2022 lalu dan langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Cianjur.
”Atas pelaporan tersebut, Satreskrim Polres Cianjur langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap para pelaku berjumlah tiga orang berinisial RH, AR, dan MR.
MR alias Ajib ditangkap dirumahnya di Kp.Nangeleng RT, 01/01, Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, sedangkan AR alias Idok dan RH ditangkap di Kp.Dukuh Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
AR dan RH adalah Bapak dan anak yang ke dua-duanya merupakan residivis,” terang Kapolres pada saat Konferensi Pers di Makopolres Cianjur, Senin (07/02/2022).
Masih lanjut Kapolres, Barang Bukti (BB) tiga buah senjata tajam jenis golok, satu buah belati dan satu buah jenis pedang serta kendaraan jenis pick up dan satu sepeda motor jenis Kawasaki Ninja diamankan di Polres Cianjur.
Kronologi penganiyaan terjadi, didasari unsur dendam pribadi kepada korban. Pelaku bersama dua pelaku mendatangi rumah korban, kemudian membacok pada bagian kepala, telinga, dan punggung. Sehingga korban dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bunut Kota Sukabumi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






