BogorPolitan – Ciampea,
Toko grosir Citra Olshop nekad buka gerai meskipun diduga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan atau yang sekarang berganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Terpantau dilapangan, pembukaan gerai toko grosir yang terletak di Jalan Pertigaan Warungborong, Ciampea ini cukup ramai dengan pengunjung. Sehingga menambah titik kemacetan di jalur Bogor Barat yang notabene menjadi bianglala kemacetan, Sabtu 02/05/2026.
Entah peraturan mana yang dipakai di Kabupaten Bogor ini, sehingga menjamur bangunan yang tak berizin. Karena kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung dengan PBG berlaku kepada setiap orang dan tidak ada pengecualian sekalipun yang sudah terlanjur membangun bangunan tanpa adanya PBG.
Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung apalagi telah membuka gerai usaha. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Ditemui beberapa waktu yang lalu, PLT Kepala Dinas DPTR (Dinas Perumahan dan Tata Ruang) Kabupaten Bogor sebelumnya, Eko Mujiharto, menyayangkan belum adanya teguran dari jajarannya di UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang.
“Kami akan intruksikan kepada jajaran di UPT agar segera menindaklanjuti perihal bangunan disana,” ujarnya.
Sementara itu Kepala UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang, Henry Mahar Mardhika, beberapa waktu yang lalu mengaku belum mengetahui perihal bangunan yang ada di pertigaan jalan nasional dan belum diberikan surat peneguran oleh Pengawas.
“Surat peneguran memang belum diberikan Pengawas karena pemilik bangunan akan segera membuat perizinan namun masih terkendala surat tanah yang belum selesai,” kilahnya.
Namun hingga toko grosir Citra Olshop beroperasi, belum ada tindakan nyata dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor. (And)






