BogorPolitan – Kab. Bogor,
Laporan : Koes ||
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang akhirnya Mahkamah agung Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan Kasasi PT. Elang Perdana Tyre Industri yang berkedudukan di Jl. Elang, Desa Sukahati, Citeureup, Bogor.
Melalui putusan nomor: 1358KPdt.Sus-PHI /2021 yang sebelumnya diputus pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, mengabulkan gugatan para buruh PT. Elang Perdana Tyre Industri sebanyak 6 orang.
Menurut Kuasa Hukum para buruh, Kusnadi SH., MH., sudah seyogyanya Direksi PT. Elang Perdana Tyre Industri melaksanakan putusan itu dengan sukarela dengan membayar pesangon sesuai amar putusan nomor:’103/pdt-Sus-PHI/2021/PN.Bdg.
“Selaku kuasa hukum kita telah mengirimkan surat pemberitahuan dan Somasi kepada Direksi PT. Elang Perdana Tyre Industri agar melaksanakan putusan dengan sukarela. Tetapi belum ada tanggapan sampai saat ini,” ujarnya.
Tentunya, masih kata Kusnadi, apabila Direksi PT Elang Perdana tyre Industri sebagai pihak yang kalah tidak juga menjalankan putusan dengan sukarela kami akan lakukan upaya Hukum lanjutan baik secara pidana maupun keperdataan.
Tentunya bila kita mengacu kepada UU nomor 11 tahun 2020 pada pasal 185 ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
“Untuk itu, kami menunggu itikad baik dari pihak direksi PT. Elang Perdana Tyre Industri untuk menjalankan putusan secara sukarela dengan membayar pesangon para Buruh atau klien kami,” pungkasnya tegas.