Bogorpolitan.com, Tamansari – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (28/4/2026).
Sidang dengan nomor register 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 ini mengagendakan pendengaran keterangan Pihak Terkait terkait keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan dari anggaran pendidikan.
Sebagai pihak terkait dan anak bangsa yang peduli program MBG, Sujimin menegaskan bahwa program MBG sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dirinya menilai kalau nanti dari pihak termohon dikabulkan oleh MK dan Program MBG hilang. Tentunya akan berdampak pada anak.
Pada dasarnya program MBG berjalan di karena ada anggarannya. Ketika program MBG yang dialokasikan dari anggaran pendidikan diberhentikan secara otomatis tidak ada lagi ada program MBG.
”Biasanya anak-anak senang mendapat makan siang gratis di sekolah tentunya tidak akan lagi mendapatkan makanan siang . Ketika MBG berhenti kasian anak-anak,” ujar Sujimin saat memberikan keterangan di rumah kediaman yang berada di Kampung Nyalindung, Desa Sumantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis 30 Apri 2026.
Pada dasarnya program MBG berjalan di karena ada anggarannya. Ketika anggaran diberhentikan secara otomatis tidak ada lagi ada program MBG.
”Program MBG anggarannya mau dari mana, kalau buka dari anggaran pemerintah. Kecuali orang kaya mau bersatu, Badan Gizi Nasional dibiayai oleh orang-orang kaya dan makanannya dibagikan ke anak-anak” ungkapnya.
Sujimin menambahkan saat ini ada dari pihak pemohon yang meminta agar anggaran MBG diberhentikan.
Persoalnya ketika program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan dihentikan, dan pemerintah tidak ada lagi sumber anggaran secara otomatis program MBG terhenti.
Adanya alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG dirinya sangat setuju. Sebab, program MBG pada dasarnya mendukung program pendidikan.
Program ini bertujuan untuk memberikan makanan bergizi secara gratis kepada anak-anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui di seluruh Indonesia. Tujuan utama MBG adalah meningkatkan kesehatan, menekan angka stunting, dan memperkuat sumber daya manusia (SDM) Indonesia sejak dini.
”Tidak hanya membangun infrastruktur sekolah, memberikan makanan bergizi yang baik untuk anak bisa juga meningkatkan kecerdasan anak dan motorik anak juga bisa bagus,” tegasnya.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4/2026), Dirinya menolak semua tuntutan yang diajukan oleh pihak pemohon ke MK.
Sebab, MBG juga merupakan ranah pendidikan. Meskipun, ada untuk Ibu menyusui dan balita.
Progran MBG, targetnya bagimana Indonesia emas bisa tercapai , bagimana pendidikan di Indonesia bakal baik, bagimana mencerdaskan anak bangsa.
Untuk kesiapan sidang berikutnya di MK. dirinya bakal menyiapkan saksi ahli.
Pemohon anak bangsa dan pihaknya yang menolak pemohon anak bangsa.
”Kita adu secara normatif saja. Biar MK yang menguji di sana. Tujuannya cuman satu yakni merah putih. Kita juga meminta ke BGN ketika ada dapur yang kurang bagus agar di stop saja,” ungkapnya.






