Dugaan Pungli Berkedok Infak di SDN Pavorit Cianjur, Orang Tua Murid Keberatan

0
16 views
Ilustrasi

Laporan : Eka Rufa ||

Bogorpolitan.com – Cianjur,

Sebuah SD Negeri yang berada di tengah Kota Cianjur, yakni SDN Favorit, diduga masih memberlakukan pungutan dengan dalih infak yang sifatnya seolah-olah wajib, praktek tersebut dilakukan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sampai saat ini masih menyisakan persoalan.

Berdasarkan keterangan salah seorang orang tua murid yang tidak ingin disebutkan namanya, pihak sekolah meminta infak sebesar Rp450.000. Orang tua tersebut mengaku keberatan dengan nominal yang diminta, tetapi tidak berani bersuara lantaran takut anaknya mendapat perlakuan tidak diinginkan atau dikucilkan.

“Cuma berat, kalau mau protes atau menolak takut anak jadi ada hal yang tidak diinginkan atau disingkirkan,” ujarnya, Jum’at (13/06/2025).

Ia berharap ada tindakan tegas dari dinas pendidikan terkait praktik pungutan yang masih terjadi di momen PPDB, meskipun secara aturan PPDB seharusnya gratis dan tidak membebani orang tua.

Masih terkait dugaan uang infak yang diadakan oleh SD Pavorit tersebut Kepala Sekolah Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Pavorit membenarkan adanya rencana pengumpulan infak tersebut. Menurut penjelasannya, infak itu ditujukan untuk menutupi kekurangan anggaran pembangunan sarana sekolah, seperti toilet dan fasilitas lainnya.

“Iya, untuk menutupi pembangunan yang kurang, seperti toilet dan lain-lain,” ujar Kepala Sekolah.

Kepala sekolah tidak menyebutkan secara rinci mekanisme pengumpulan infak serta apakah pungutan tersebut bersifat sukarela atau mengikat. Namun, pernyataan orang tua murid yang merasa terpaksa mengindikasikan adanya tekanan tidak langsung dalam pengumpulan dana tersebut.

Diketahui, berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, PPDB tingkat SD/SMP negeri harus dilaksanakan tanpa pungutan biaya atau gratis. Sekolah tidak diperkenankan memungut biaya apapun dalam bentuk apapun, termasuk dengan dalih infak atau sumbangan yang bersifat wajib.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi mengenai adanya praktik pungutan berkedok infak di SDN Paporiit. Orang tua murid berharap ada pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama anak didik yang rentan menjadi korban kebijakan sekolah yang tidak sesuai aturan.

Masih dihari yang sama, Aktivis pemerhati Pendidikan Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengecam keras praktik pungutan di lembaga pendidikan negeri tersebut.

“Kami mengecam keras. Praktik ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menabrak aturan hukum yang berlaku. Pendidikan adalah alat pembebasan, bukan alat pemerasan. Ketika sekolah dasar negeri mematok harga, mereka merenggut hak anak-anak miskin untuk mendapatkan masa depan yang layak,” tegas Hendra.
Ia mengingatkan, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dasar negeri yang menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun dilarang keras memungut biaya yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, dan memiliki tenggat waktu.

“Jangan komersialisasi sekolah. Label ‘sekolah favorit’ jangan dijadikan legitimasi untuk pungli dan memeras orang tua murid. Pendidikan dasar adalah hak konstitusional yang dibiayai dana BOS,” tambahnya.

Hendra Malik dan sejumlah pihak menuntut langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Disdikbud Cianjur diminta segera turun ke lapangan, memeriksa kepala sekolah dan komite sekolah. Jangan berlindung di balik kata “kesepakatan orang tua” jika ada intimidasi psikologis.

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur didesak mengusut tuntas aliran dana ini. Jika terbukti ada unsur pidana, tindak tegas sesuai hukum tanpa tebang pilih.

Seluruh uang yang telah dipungut dari orang tua murid harus dikembalikan utuh tanpa syarat.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur saat di hubungi via WhatsApp terkait dugaan pungutan ini belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini