Warga Desa Cimayang Gugat Pemerintah Desa ke Komisi Informasi Jawa Barat

0
758 views

Kab.Bogor, Bogorpolitan.com ||

Pemerintah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, resmi digugat oleh salah satu warganya, Muamar Hidayatullah. Melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, Muamar melayangkan gugatan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Gugatan ini terkait dugaan hambatan atas hak informasi publik yang diminta oleh Muamar, termasuk dokumen Rencana Kerja, Matriks Program Masuk Desa, dan rekapitulasi penggunaan anggaran Desa Cimayang untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Muamar, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menegaskan bahwa upayanya menggugat pemerintah desa bertujuan untuk menuntut hak informasi yang seharusnya diberikan sebagai warga negara.

“Sebagai warga Desa Cimayang, saya ingin turut mengawasi pembangunan desa dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya,” katanya.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa Desa Cimayang menerima dana dari berbagai sumber, seperti APBN, APBD, hingga program Sami SaDe dari Pemerintah Kabupaten Bogor, serta hibah dan CSR dari pihak swasta.

“Transparansi dalam pengelolaan dana-dana ini sangat penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” bebernya.

Sementara, kuasa hukum Muamar, Geri Permana,
yang juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Nasional, membenarkan adanya gugatan tersebut.

Gugatan diajukan melalui mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dengan nomor registrasi 2647/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2024, tertanggal 21 Oktober 2024.

Geri menegaskan, bahwa langkah ini dilakukan karena Pemerintah Desa Cimayang diduga tidak merespons permintaan informasi publik yang diajukan Muamar secara prosedural.

“Klien saya telah mengajukan permohonan informasi secara tertulis pada 12 Agustus 2024, namun tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah Desa Cimayang dalam waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, kami membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Jawa Barat agar dapat diselesaikan melalui persidangan,” jelas Geri, kepada wartawan Rabu (23/10).

Lebih lanjut, Geri menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak warga untuk mengakses informasi publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik.

“Jika pemerintah desa menutup akses informasi, ini akan membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi pelaksanaan pembangunan.

“Jika pemerintah desa tidak memberikan informasi yang bersifat terbuka, tentu ada tanda tanya besar yang harus dijawab,” tutupnya. (And)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini