BogorPolitan – Kota Bogor,
Laporan : K. Andre
Kegiatan konfirmasi terhadap suatu permasalahan yang terjadi agar berimbangnya suatu pemberitaan dan berjalannya UU KIP No.14 tahun 2008 masih terganjal dan belum bisa terlaksana.
Hal ini terjadi di Kantor Pertanahan Kota Bogor terkait giat konfirmasi program Presiden Jokowi atau yang disebut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada daerah kerjanya.
Ditemui dikantornya, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dian mengatakan, sebaiknya mengajukan surat permohonan pertanyaan terlebih dahulu.
“Lebih baik mengajukan surat terlebih dahulu, biar jawaban kami terarah,” ucapnya, Senin 07/02/2022.
Hal ini pun diamini oleh Ketua PTSL Kantor Pertanahan Kota Bogor, Bambang, yang mengucapkan kata yang sama.
“Kami mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan, cobalah mengajukan surat walau secuil,” katanya.






