Ki Jalu : SKB 3 Menteri Biaya PTSL Rp.150.000, Lebih Dari Itu Pungli.

0
16,651 views

BogorPolitan – Pamijahan
Laporan : Mohamad Ilyas (Ipay) ||

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Systematis.

Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan mantan Sekretaris Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode 2004 – 2009, Drs. Lulu Azhari Lucky atau Ki Jalu yang kini menjabat Direktur Eksekutif Forecast dalam percepatan pembangunan Bogor Barat, di Kedamannya, Minggu 06/02/2022

Dalam keterangan Ki Jalu menyebutkan, jika ada yang melebihi dari SKB tiga Menteri (Rp.150.000,-) dalam pengurusan PTSL dapat dipastikan itu tidak benar.

“Biaya pembuatan PTSL sebesar Seratus Lima Puluh Ribu itu sudah fix, tidak ada tambahan lagi, jika ada yang melebihi itu dipastikan tidak benar, ini harus tersosialisasikan kepada masyarakat melalui Desa, sebetulnya PTSL ini kan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, artinya birokrasi nya tidak terlalu berbeli-belit,” terangnya.

Menurutnya, “seharusnya kalau penambahan biaya itu, ada kaitannya dengan legalitas atau alas hak awal, akan tetapi kalau programnya dari segi pemetaan atau pengukuran tidak ada pembiayaan sesuai dengan keputusan tiga menteri,” ucapnya.

Kalau masyarakat dengan program ini dibuat susah, lanjut Ki Jalu, “itu sudah tidak sesuai dengan harapan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, karena acuanya sudah ada namanya PTSL tidak berbelit-belit, ini program Pemerintahan Jokowi, agar Reformasi Agraria berjalan, jadi seluruh lahan-lahan yang ada di wilayah yang dikuasai masyarakat itu bisa tersurat dan dapat diketahui secara rinci dengan tertib,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula Ki Jalu mempertegas ucapannya, acuan pembiayaan pembuatan PTSL sebesar Rp. 150.000,- sebab penambahan biaya diluar itu tidak ada aturannya, dan itu bagian dari Pungutan Liar (Pungli).

“Acuan utama pembiayaan PTSL harus kepada SKB Tiga Menteri, yaitu Seratus Lima Puluh Ribu, akan tetapi ada biaya lain yang timbul itu sifatnya opsional, artinya tidak harus ditargetkan harus sekian, karena tidak ada aturannya, kalau terjadi itu bagian dari pungli,

Nanti kedepannya harus tersosialisasikan, kalau ada hal lain yang berkaitan dengan program PTSL besar biayanya ini yang tidak benar, nanti ini kena lagi Kepala Desanya,” tegasnya.

Ki Jalu merasa prihatin serta khawatir, akan ada birokrat terbawah menjadi penghambat capaian Program Pemerintah Pusat.

“Kita prihatin, tidak akan tercapai harapan yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Program Presiden, jangan-jangan birokrat terbawah ini malah menjadi penghambat,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Ahyanto, ketika melaporkan kegiatan hasil pelaksanaan PTSL di dukung oleh anggaran yang berasal dari APBN dan Hibah APBD dalam sambutannya di Gudang Manggis, Desa Sukamaju

“Ibu Bupati yang kami hormati, perlu kami laporkan bahwa kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Bogor, pelaksanaan kegiatan PTSL didukung selain anggaran APBN, terima kasih kepada Bupati dan Dewan yang telah memberikan hibah apbd untuk pelaksanaan, menyuport kegiatan PTSL di Kabupaten Bogor,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini