Bogorpolitan – Leuwiliang,
Hari ke-tiga operasi yustisi penegakan disiplin pengunaan masker satuan gugus tugas (Satgas) penanganan Covid-19 tinkat Kecamatan Lewiliang, masih menerapkan sanksi sosial kepada pelanggarnya.
Seperti diuraikan Kanit Binmas Polsek Leuwiliang Ali Nurdin, dalam wawancaranya disela kegiatan, didepan pintu masuk terminal Leuwiliang, Kamis, 16/09/2020.

“Pelaksanaan hari ini ada 2 titik yang kami laksanakan masih sebatas sanksi sosial, dengan menyanyikan Indonesia Raya, membacakan butir-butir pancasila, membersihkan lingkungan, pelaksanaanya sampai dengan instruksi pimpinan lebih lanjut, soal sanksi denda belum diterapkan, nanti kita koordinasi dengan Pol PP” katanya.
Senada dengan Ali Nurdin, Kasie trantib Kecamatan Lukman, soal sanksi denda harus disosialisasikan terlebih dahulu.
“Saat ini masih diberlakukan sangsi sosial, kita masih melihat keadaan, Adapun sangsi denda 100 ribu harus disosialisakan, yang rencananya akan dilaksanaka pada hari Sabtu atau Minggu besok, kita masih memantau keadaan,” pungkasnya.
Masih ditempat yang sama, relawan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Lia, dalam himbauannya menegaskan kepada pelanggar agar tetap menggunakan masker kemanapun.
“Pada saat seperti sekarang ini kemanapun kita melangkah agar kiranya tetap gunakan masker sebagai antisipasi, bukan karena jarak jauh atau dekat, khusus nya bagi usia lanjut, demi pencegahan,” urainya.
M. Ilyas






