Tidak Terbukti Bersalah di PN Depok, Dirut BPR Difobutama Upayakan Gugatan Hukum Balik

0
672 views

BogorPolitan – Depok,

Direktur Utama BPR Difobutama, Hamdani Usman, yang didampingi Kuasa Hukum BPR Difobutama, Faqihudin SH., akan melakukan upaya hukum gugatan balik, baik perdata dan pidana kepada pihak penggugat dalam kasus perdata pidana yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Depok.

“Berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan tidak ada ditemukannya bukti-bukti penyelewengan dana, baik secara hukum perdata dan pidana yang seperti sudah disangkakan oleh pihak penggugat, maka dengan ini kami akan melakukan upaya perlawanan hukum terhadap penggugat dengan menggugat balik pihak penggugat,” ucap Hamdani Usman ketika ditemui di Talaga Sampireun, DeMall Depok, Selasa 04/10/2022.

Orang nomer satu di BPR Difobutama ini menjelaskan, langkah tersebut merupakan langkah terbaik bagi pihak kami yang sudah sangat merasakan sebab akibat dari pada perbuatan yang dilakukan oleh pihak penggugat.

“Mereka sudah secara terang-terangan menyerang pihak kami melalui pemberitaan miring di Media Online dan Cetak, yang seakan sudah mendiskriminasikan pihak BPR Difobutama tanpa didasari dengan bukti-bukti hukum, yang sebagaimana rekan-rekan Media ketahui dan khususnya warga masyarakat umum yang juga turut serta mencermati jalannya proses hukum kasus ini,” tegas Direktur Utama BPR Difobutama, yang berdiri sejak tahun 1992.

Dirinya pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Depok dan tim kuasa hukumnya yang sudah berjuang keras dalam memperjuangkan keadilan.

“Sebagaimana kita ketahui semuanya, bahwa keadilan itu masih ada dan keadilan jugalah yang akan menghapus keserakahan,” ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kuasa Hukum BPR Difobutama, Faqihudin SH., menyatakan, Kliennya terbukti tidak ada perbuatan yang melawan Hukum.

“Jika memperhatikan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan klien kami tidak terbukti adanya suatu perbuatan yang melawan hukum, maka sebagai mana yang sudah diutarakan oleh klien kami tersebut, maka kami yang tergabung dalam Kuasa Hukum BPR Difobutama akan melakukan upaya gugatan balik,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk perlawanan hukum dengan menggugat balik penggugat, baik secara hukum perdata dan pidananya.

“Meskipun demikian, saya berharap akan adanya itikad baik dari pihak penggugat untuk melakukan upaya mediasi atau musyawarah, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Depok,” imbuhnya. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini