Sidang Pilkades Situudik, Proses Mediasi Harus Melalui Mekanisme Hukum

0
945 views

BogorPolitan – Cibinong

Tahapan sidang gugatan yang dilayangkan oleh Didin Fahrudin calon nomor urut 4 yang kalah di Pilkades beberapa waktu lalu, kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tergugat 1, serta Panitia Pilkades tergugat 2 memasuki tahapan 2, selanjutnya mediasi para pihak.

Dalam wawancaranya Kuasa hukum BPD Situudik, Kecamatan Cibungbulang, Kusnadi, SH. MH, menyatakan proses mediasi harus sesuai mekanisme hukum, Rabu, 17/02/2021, di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Proses sudah berjalan, sudah dalam tahapan sidang kedua, yang mana dalam sidang kedua ini ada beberapa pihak yang memang tidak hadir, dari beberapa lembaga yang memang ditarik sebagai sebagai turut tergugat, tapi karena ketidak hadiran turut tergugat dua kali tidak hadir, maka hakim melanjutkan perkara ini, dengan agenda selanjutnya mediasi antara para pihak,

Jadi kita ikuti saja proses sidang berlangsung, walau semua bisa diselesaikan dengan musyawarah, dengan proses mediasi akan tetapi semua kita kembalikan kepada mekanisme hukum artinya perjalan terkait sengketa Pilkades Desa Situ udik kita serahkan semua melalui mekanisme Hukumnya,” terangnya.

Ditempat yang sama Ketua BPD Situudik Jaya nul Iman, sepakat dengan yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Mediasi disini mediasi yang terukur sebagai mana yang dijelaskan Kuasa Hukum kami, artinya terukur Rasional dan Logis gitu aja,” singkatnya.

Sementara menurut Sekertaris BPD, Fahrudin, S. kom, proses mediasi terjadi apabila sesuai sebagaimana mestinya

“Kita diarahkan pertama mediasi dulu, adapun hasil mediasi kita belum tahu, hasil dari mediasi itu Kami masih menunggu, keinginan mereka sendiri bagai mana, sesuai enggak dengan sikap BPD, kalau sesuai bisa damai apa boleh buat kita pasti damai, tapi seandainya mengarah ke hal yang merugikan untuk mediasi mungkin kami akan lanjut,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini