BogorPolitan – Cibungbulang,
Kekosongan perangkat desa di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang mengundurkan diri dari jabatannya karena menjadi tim sukses salah satu calon, menjadi tugas Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, untuk berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar pelayanan masyarakat berjalan normal, hal ini disampaikan oleh Erik Setiawan, staff pelaksana seksi pemerintahan Kecamatan Cibungbulang, disela acara pengundian nomor urut calon kepala desa Situilir, Kecamatan Cibungbulang, Sabtu 19/10/2019.
“Mengacu pada kondisi yang ada maka harus kembali pada tata urutan peraturan perundangan tentang mekanisme penyelenggaraan pemerintah desa, bahwa kekosongan tersebut harus segera diisi, itu menjadi tugas Pjs Kepala Desa, koordinasi dengan BPD, agar pengisian lembaga perangkat desa, lembaga kemasyarakatannya yang kosong karena mengundurkan diri, jadi segera bisa dilaksanakan, acuan nya bisa menggunakan perda nomor 6 tahun 2015 dan nomor 6 2018, untuk pengangkatan perangkat desa bisa mengacu pada Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucap Erik setiawan kepada BogorPolitan.
Erik Setiawan menambahkan, PR besar ini sedang dibicarakan secara tehnis dengan pihak terkait dan sampai hari ini Camat Cibungbulang sudah mengundang Pjs Kades dan Ketua BPD untuk membicarakan hal tehnis yang sifatnya nanti akan menjadi bahan untuk dijadikan langkah rekrutmen perangkat desa maupun lembaga kemasyarakatan dengan berproses.
“Ini menjadi PR besar Pemerintah Desa Galuga karena ada dua hal yang sedang diselenggarakan, yaitu Pilkades dan melengkapi struktur perangkat desa di lembaga kemasyarakatannya yang kosong,” pungkasnya.
Reporter : M. Ilyas
ko bisa,hanya demi jadi “TIMSES” mengorbankan pelayanan warga/publik terhambat,aneh dan ini baru terjadi di lingkungan kec.cibungbulang kali yach..ada apa ini.kasihan…warga,trima kasih.