BogorPolitan – Jakarta,
Tim Jaksa Penyidik pada Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,Hari ini Kamis, 10 September 2020 melakukan pemeriksaan Tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Jakarta kepada PT. Resati Putra Indah.
Tersangka yang diminta keterangannya Priambodo Trisaksono, SH, Mkn selaku Mantan Kepala Divisi Pembiayaan I PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) .
Sebagai pejabat Bank Tersangka dianggap mengetahui aturan dan tata cara pemberian fasilitas pembiayaan, namun dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. Resati Putra Indah justru Tersangka melakukan penyimpangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat sejauh mana perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka dan kaitannya dengan unsur pasal yang disangkakan ;
Pemeriksaannya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi yang diperiksa wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Retno Handayani
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum






