BogorPolitan – Rancabungur,
Laporan : K. Andre ||
Hal klasik dalam pembuangan sampah, yang dilakukan oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab pada lokasi pinggir jalan yang dianggap aman untuk membuang sampah atau memang mungkin masyarakat merasa nyaman membuang sampah sembarangan, karena pihak Pemerintah Desa yang bersikap masa bodoh dengan kebersihan lingkungan wilayah desanya.
Selain terkesan kumuh dan menimbulkan bau yang tidak sedap, tak jarang malah menjadi sarang penyakit akibat penumpukan sampah.

Salah satunya terlihat di Jl. Bantar Kambing Bubulak, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Sampah bertumpuk berserakan ditempat yang memang bukan peruntukannya.
Keberadaan sampah liar yang berserakan dilokasi tersebut dikomentari salah seorang Pegiat Sosial, Supriadi.
Dirinya mengatakan, sampah yang bertumpuk berserakan dipinggir jalan tersebut sudah lama, bahkan setiap pagi dirinya mengaku sering lewat dan tercium bau tidak sedap. Yang diperhatikannya, tumpukan sampah kian hari kian bertambah.
“Yang lebih memprihatinkan di area itu juga terdapat saluran irigasi selain berdekatan dengan asrama ponpes yang dipastikan banyak orang atau siswa yang belajar dan tinggal disitu, jelas ini sangat mengkhawatirkan dampak dari sampah yang membusuk mengundang bersarangnya nyamuk,” ujar pria yang biasa disapa Fikly di salah satu Rumah Makan dibilangan Kecamatan Rancabungur, Rabu 15/06/2022.
Penyebab bertumpuknya sampah, menurutnya selain dibutuhkan kesadaran warga untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, dituntut juga edukasi dan ketegasan Pemerintah Desa setempat.
“Namun saya melihat sepertinya pihak Pemdes Bantarjaya kurang bersemangat untuk memotivasi warganya. Pemdes jangan merasa capek atau malas untuk mensosialisasikan, menghimbau warga untuk menjaga lingkungan. Ini bisa disampaikan disetiap ada kesempatan berkumpul dengan masyarakat pada acara rapat atau acara keagamaan dan acara halal bihalal lainnya,” tuturnya.
Jangankan masyarakat secara umum, Supriadi melanjutkan, sepertinya pihak Pemdes sendiri belum tentu tahu terkait sangsi membuang sampah sembarang. Karena seandainya tahu, seharusnya pihak Pemdes mensosialisasikan kepada publik baik dengan tulisan sepanduk atau penyampaian lisan. Bahwa pelaku pembuang sampah sembarangan sangsi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda lima puluh juta rupiah sesuai apa yang disampaikan melalui perda No 4 Tahun 2015 pasal 9 ayat 2.
“Satu hal yang harus dicamkan, berwibawanya seorang pemimpin bisa dibuktikan dengan ketegasan yang mendasar, wawasan seorang pemimpin akan terlihat dalam memimpin,” tegasnya.
Sementara itu, ditemui di Kantor Kecamatan Rancabungur beberapa waktu yang lalu, Kepala Desa Bantarjaya, Mangku Sudrajat mengaku tempat pembuangan sampah liar yang berada di Jl. Bantar Kambing Bubulak, memang bukan tempat peruntukan membuang sampah masyarakat.
“Bukan warga setempat saja yang membuang sampah disana, namun sering tiba-tiba sampah sudah penuh,” ucap Kades Bantarjaya.
Mangku Sudrajat mengaku sudah sering melakukan sosialisasi terkait membuang sampah. Bahkan dirinya telah membuat spanduk yang berisikan jangan membuang sampah disini.
“Mungkin mereka (warga yang membuang sampah-red) tidak bisa membaca dan rendahnya kesadaran masyarakat. Sudah berkali-kali saya bersihkan itu,” jelasnya.






