Pria Arab Penyiram Istri Hingga Tewas, Tolak Hadiri Sidang Pertama

0
598 views

Laporan : Eka rufa ||

Cianjur – BogorPolitan.com,

Sidang perdana kasus penyiraman istri dengan air keras hingga tewas, Abdul Latif (47) pria berkebangsaan Arab Saudi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Sarah warga Kp.Munjul Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur. Menolak menghadiri sidang pertama, Kamis (10/03/2022). Terdakwa menolak hadir di persidangan yang digelar secara virtual dengan berbagai alasan.

Awalnya terdakwa menghadiri sidang yang digelar secara virtual di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur.

Namun beberapa saat sebelum majelis hakim datang, terdakwa yang berada di Lapas Cianjur itu pergi dari ruang sidang virtual dan tak kunjung kembali menghadiri sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pun ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (16/03/2022) depan.

“Kita sudah gelar sidang pertamanya, namun dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, menolak untuk bersidang,” ujar Kejari Cianjur sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Tommy, Kamis (10/03/2022) siang.

Masih lanjutnya, “Pada kenyataannya tadi pagi duta besarnya datang usai kita surati secara resmi. Penerjemah juga kita siapkan dengan sudah bersertifikasi,” ujar Ricky.

Ricky menjelaskan sesuai dengan Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terpatnya pada ayat 4 dijelaskan Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang
memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.

Sedangkan, pada ayat 6 disebutkan jika Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.

“Sesuai pasal 154 KUHAP, diberikan kesempatan untuk dihadirkan lagi. Di persidangan berikutnya, nanti kita lihat apakah hadir atau tidak. Kita akan bersikap, karena semua ada aturan dan tahapannya. Nanti lihat perkembangannya,” tegasnya.

“Karena ini kasus hukum yang melibatkan WNA, kita nanti akan jelaskan bagaimana prosedur hukum di Indonesia. Kita akan datangi terdakwa untuk menjelaskan prosedur hukum dalam persidangan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini