Legalitas Wajib Harus Dimiliki Satpam

0
1,230 views

Bogorpolitan – Cibinong

Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik dan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Dalam hal ini GBS SECURINDO (PT. GARDA BANGSA SECURINDO) hadir sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa dan manajemen pengamanan baik secara pribadi/perorangan, Institusi, Lembaga, Perusahaan Swasta/Asing, perumahan maupun Kawasan Industri serta kegiatan pengamanan dan pengawalan yang diadakan oleh Event Organizer. Perusahaan yang beralamatkan di Jl. Cikempong No. 66 RT.03 RW. 09 Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, selalu menekankan bahwa, setiap petugas keamanan wajib memiliki sertifikasi Gada Pratama.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, untuk memperoleh sertifikasi tersebut, harus sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor Pol. 18 Tahun 2006, yang menjelaskan jenjang tingkatan pendidikan yang harus dilalui seorang petugas keamanan.

Direktur PT. GBS Securindo, Drs Suamdy, seperti yang dikatakan kepada Bogorpolitan, Kamis 07/02/2019, Satpam itu harus memiliki status yang legal, yang harus  diklat  terlebih dahulu dan nantinya akan memiliki   ijazah dan KTA   minimal Gada Pratama.

“Kami dari PT. GBS Securindo siap, jika memang diperlukan dalam urusan proses Diklat Satpam Garda Pratama dan Pusdiklat GBS Securindo akan melaksanakan Pelatihan Dasar Satpam Gada Pratama Angkatan VI.TA 2019, yang akan dibuka pada tanggal 25 Februari 2019” ungkap Suamdy.

“Kami berharap agar seluruh Satpam khususnya di wilayah Jawa Barat memiliki legalitas Satpam. Hal ini berdasarkan data dari Polda Jabar bahwa dari 50 ribu anggota Satpam baru sekitar 15 ribu yg memiliki legalitas tersebut,” harap Suamdy.

Reporter: Lis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini