Perjuangkan Hak Rakyat Pamijahan, Balad Pamijahan Gerudug Kejari Cibinong dan DPMD Bogor

0
947 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Balad Pamijahan menggeruduk Kantor Kejari Cibinong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Kamis 16/01/2020.

Koodinator demonstrasi, Ali Topan Vinaya mengatakan, pemberian Bonus Produksi yang dilakukan oleh PT Star Energy ( Chevron ) untuk Masyarakat Pamijahan, dalam kenyataannya tidak sepenuhnya bisa dirasakan oleh Rakyat Pamijahan.

“Kami meminta pihak Kejari Cibinong untuk mengusut indikasi indikasi pungli yang dilakukan oleh pihak DPMD dan Kecamatan Pamijahan terkait Bonus Produksi PT. Star Energy,” harap Topan.

Sementara itu Hendri Solahudin, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pamijahan yang turut mengomandoi massa, menggaris-bawahi, bahwa dengan ada Bonus Produksi adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kecamatan Pamijahan.

“Kenapa ada pembagian prosentasi antara Pemerintah Kabupaten sebesar 60% dan masyarakat hanya 40% saja,” ungkapnya.

Selang beberapa waktu, perwakilan Balad Pamijahan diterima oleh Kasi Intel Kejari Cibinong, Juanda SH., MH., untuk langsung mengutarakan maksud dan tujuan dari unjuk rasa yang dilakukan Balad Pamijahan.

 

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cibinong, Juanda SH., MH., mengatakan, Kepala Kejari Bogor juga telah menyampaikan pada beberapa kesempatan, pada proses pelantikan pada tanggal 18 Desember 2019 dan hari ini juga tadi 16 Januari 2020, agar ada kewaspadaan dan kehati-hatian bagi Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa ataupun bantuan yang lainnya yang masuk ke kas desa.

“Ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan ataupun potensi kerugian keuangan negara akibat dari pola tersebut,” ujar Juanda ketika ditemui oleh BogorPolitan.com.

Juanda menambahkan, tugas kami dari awal dalam memberikan deteksi dini yaitu pemahaman agar tidak terjadi proses terjadinya tindak pidana korupsi, kalaupun itu terjadi, kita akan melakukan penindakan.

“Sekarang kan sudah banyak elemen masyarakat yang mengawasi, harusnya baik Kepala Desa maupun perangkat desa, harus lebih mawas diri lagi, jangan menggunakan pola-pola lama, seolah-olah ketika saya jadi Kepala Desa, semuanya menjadi kewenangan Kepala Desa itu sendiri,” pungkasnya.

Adapun tuntutan yang dituntut oleh Balad Pamijahan adalah sebagai berikut :

1. Seret dan adili rampom berkerah putih di Kecamatan Pamijahan.

2. Aparat penegak hukum, wajib menyelesaikan dan menuntaskan kasus upeti di Pamijahan yang dilakukan oleh oknum kecamatan.

3. Revisi Perbup No. 6 Tahun 2019 dan kembalikan hak rakyat Pamijahan seutuhnya.

4. Pecat orang orang DPMD yang meminta jatah kepada para Kafes di Pamijahan.

Reporter : Andre/Dedi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini