BogorPolitan – Ciampea,
Kantor Badan Pertanahan Nasional /Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Bogor melaksanakan sosialisasi penyuluhan kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020 di Kantor Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea. Dihadiri Tim 5 PTSL BPN/ATR, Muspika dan masyarakat Desa Bojong Rangkas, Sabtu 21/03/2020.
Nurhadi, Ketua Tim lima PTSL lokasi Bojong Rangkas, ketika diwawancarai sesaat setelah penyuluhan mengatakan, ini merupakan awal dari semua kegiatan PTSL, dalam penyuluhan itu diutarakan apa yang menjadi tujuan obyek PTSL, syarat-syarat berkas, pembiayaan dan hal-hal lain yang harus di sampaikan kepada masyarakat.
“Ini merupakan pintu masuk dari PTSL, apabila sudah paham, baru masyarakat melaksakan tahapan pengukuran Puldasik (Pengumpulan data fisik), sekaligus pengumpulan data Yuridis dan bilamana semuanya terpenuhi, baru ada pekerjaan teknis BPN untuk pemeriksaan. Berkas layak atau tidak layaknya nanti diumumkan dan masuk pembukuan,” kata Nurhadi, Ketua Tim lima PTSL lokasi Bojong Rangkas.
Di tempat yang sama Camat Ciampea, Charudin Felani menuturkan, Desa Bojong Rangkas itu ditargetkan sampai 4000 bidang harus teralisasi pembuatan sertifikat memalui PTSL, walaupun ini program dari BPN atau dari pusat sudah tentu masyarakat harus lebih hati-hati dan selektif berkaitan dengan kelengkapan surat yang diminta dan kegiatan PTSL di Desa Bojong Rangkas yang sebelumnya ada beberapa desa yang sudah melakukan sosialisasi.
“Desa Bojong Rangkas agak sedikit telat pelaksanaan realisasi PTSL dikarenakan di BPN nya juga ada perubahan pejabat struktural yang beberapa orang dialihkan tugas ke Cianjur dan Sukabumi sehingga baru hari ini dilaksanakan nya,” ungkap Camat.
Felani menambahkan, bahwa Desa Bojong Rangkas itu di target sampai 4000 bidang yang harus teralisasi masyarakat membuat sertifikat memalui PTSL, walaupun ini program dari BPN atau dari pusat sudah tentu masyarakat harus lebih hati-hati dan selektif berkaitan dengan kelengkapan surat yang diminta.
“Jangan sampai terjadi kemudian timbul permasalahan atau sengketa, kita sudah himbaukan harus mengutamakan kaitan dengan perlengkapan si pemilikan tanah dan setelah lengkap baru di daftar ke PTSL, sehingga semua warga yang ada di Desa Bojong Rangkas ini bersertifikat,” tegas Camat.
Sementara itu Kepala Desa Bojong Rangkas, Iding Habibudin, menyatakan, program PTSL ini harus terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi, agar seluruh masyarakat Desa Bojong Rangkas mengetahui secara keseluruhan tentang program PTSL ini.
“Alhamdulillah antusias masyarakat sangat tinggi dan saya sudah sosialisasikan program ini sebelumnya dengan kunjungan kerja ke tiap-tiap RW,” pungkas Kepala Desa singkat. (And)