BogorPolitan – Kab.Bogor,
Beberapa pekan terakhir telah beredar luas video viral mengenai adanya arisan ‘bodong’ yang dikelola oleh Eva Anzani senilai 6 Milyar dengan peserta mencapai ratusan orang.
Faktanya, setelah dilakukan verifikasi data beserta bukti bukti dokumen yang ada secara seksama, total kerugian yang dialami oleh peserta dan Eva sebagai pengelola bisnis Arisan tersebut, hanya bernilai ratusan juta rupiah saja.
Hal ini diaminkan oleh Budi Prawira SH selaku kuasa hukum Eva yang pada awalnya sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan September 2023, bisnis Arisan tersebut berjalan baik-baik saja dan telah memperoleh keuntungan yang dapat dinikmati bersama, baik oleh peserta maupun pengelola arisan.
Saat dikonfirmasi oleh pihak Redaksi, kuasa hukumnya telah mengupayakan mediasi dengan para peserta arisan dimaksud dan bahwa benar Sdri. Eva dan suaminya tetap memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang/dana para peserta.
“Terhitung pada bulan Oktober 2023, bisnis/ jual beli arisan tersebut mengalami kerugian akibat dari kesalahan manajemen keuangan yang diterapkan oleh pengelola arisan sehingga mulai akhir bulan Oktober 2023 bisnis/jual beli Arisan tersebut ditutup karena jelas telah mengalami kebangkrutan,” jelas Budi.
Adapun mengenai kerugian tersebut, Budi menjelaskan, Eva Anzani tetap beritikad baik untuk mengembalikan uang/modal para peserta jual beli arisan dimaksud yang juga telah dibuktikan dengan pernyataan dan tanggapan positif sebagian besar para peserta arisan yang telah menerima bukti pengembalian dananya dari pengelola bisnis Arisan dari Eva Anzani dibantu oleh suaminya (Reza).
“Walaupun suami yang bersangkutan tidak pernah mengetahui awal mula dan perjalanan bisnis Arisan tersebut sebelumnya hingga akhirnya terjadi masalah banyaknya peserta arisan yang menagih janji keuntungan bisnis Arisan dari Eva,” tuturnya.
Dan bila ada pihak pihak yang memang tidak puas dengan upaya mediasi yang dilakukan, Kuasa Hukum Eva Anzani menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan bisnis Arisan tersebut.
“Namun tidak melakukan cara yang menjurus kepada fitnah, kekerasan ataupun intimidasi baik secara verbal maupun fisik tehadap kliennya, dan mempersilahkan menggunakan jalur hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tandasnya. (And)