BogorPolitan – Cigombong,
Permasalahan yang terjadi di Kampung Ciletuh Hilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, belum berakhir sampai saat ini.
Dinamika permasalahan yang sempat senyap, akibat MNC menjaga stabilitas usahanya, kini menuai polemik kembali. Pasalnya perusahaan yang dipimpin oleh Hari Tanu Soedibyo ini, dimulai minggu yang lalu diduga telah berulah. Pemagaran beton telah dibangun di perbatasan antara tanah milik warga dengan perusahaan. Tanpa permisi, MNC Land membangun pagar beton tersebut.
Warga yang berinisial (M) mengungkapkan, kami tidak pernah sama sekali dimintai atau dimohonkan izin oleh perusahaan.
“Perusahaan tersebut tiba-tiba membangun pagar beton tersebut dari ujung ke ujung,” kata warga yang tidak ingin namanya di sebutkan, Kamis 19/12/2019.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Patners, R. Anggi Triana Ismail menegaskan, perbuatan MNC Land diduga keras telah menabrak aturan hukum. Diantaranya Staatsblad tahun 1926 Nomor 226 Jo. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah, yang kemudian telah diundangkan pada 30 Maret 2017.
“Atas adanya dugaan keras perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MNC Land, akan menjadi landasan kuat bagi kami tuk melakukan langkah hukum yang cukup serius,” ujar R. Anggi Triana Ismail.
Kuasa Hukum melanjutkan, diantaranya kami akan memberikan peringatan keras (somasi) terhadap MNC Land dan juga tak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum litigasi. Dampak pembangunan pagar beton yang diduga tak berizin HO ini, begitu sistemik.
“Akses jalan bagi ribuan warga yang hilir mudik bakal terganggu diakibatkan ditutup mulai ibu-ibu yang pergi ke pasar, seorang ayah yang bekerja, anak-anak untuk sekolah & bermain sampai akses kepergiaan menuju akhirat pun seperti tempat pemakaman menjadi target penutupanan, semua aktivitas warga akan terdampak akibat adanya pemagaran beton ini. Kalau memang ini perusahaan yang baik, lakukan lah segala perbuatan itu berlandaskan pada aturan-aturan hukum yang berlaku,” tegas Anggi.
“Semua ada aturannya dan ikuti aturan mainnya, jangan seenaknya sendiri, karena kita hidup di negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), maka lakukanlah segala perbuatan itu berlandaskan pada aturan-aturan hukum yang berlaku,” pungkas Anggi.
Reporter : Budi