BogorPolitan – Pamijahan
Menindak-lanjuti atau menanggapi dari pada hak jawab, terkait pemberitaan tanggal 03 Januari 2023, atas dugaan lambatnya pengurusan sertifikat atas nama M. Sobri, Kepala Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Diana Muslihat, melalui Kuasa Hukumnya Herdy Sugiar, SH., dan Suryadi, SH., membantah Surat Somasi I dan II yang dilayangkan oleh Divisi Hukum Alam Raya Bahagia Bogor (ARBB), Minggu 08/01/2023.
Diruang-kerja Kepala Desa Cimayang, Herdy Sugiar, SH., dan Suryadi, SH., yang berkedudukan di Jatijajar 1 RT.03/03 No: 32, Kel. Jatijajar, Kec. Tapos, Kota Depok, menyampaikan hak jawabnya melalui BogorPolitan.com.
Kuasa Hukum Kades Cimayang menyampaikan, terkait permohonan yang dilakukan atau dimohonkan oleh saudara M. Sobri melalui Pemerintah Desa Cimayang, hingga saat ini progresnya sudah sampai pada tahap proses pengumuman dan pengumuman tersebut sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta surat tanda terima pengumuman yang sudah ditunjukan kepada Bogorpolitan.com.
Dirinya melanjutkan, dari pihak ARBB tersebut menyampaikan, mereka membutuhkan jawaban tanggal dan waktu selesai sertifikat yang kongkrit.
“Setelah saya konfirmasi ke ATR/BPN Kabupaten Bogor, bahwa estimasi selesai permohonan sertifikat tersebut selama kurang lebih empat bulan, mulai dari Januari sampai April. Namun tidak menutup kemungkinan dengan upaya-upaya yang kami lakukan, bisa selesai lebih cepat,” ungkapnya.
Terkait dugaan yang dikatakan oleh pihak ARBB bahwa pembuatan sertifikat melalui program PTSL, Kuasa Hukum Kades Cimayang menegaskan, bahwa permohonan sertifikat atas nama M. SOBRI dilakukan secara reguler, mengingat untuk wilayah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, sejak dari tahun 2019 sampai dengan 2022 itu tidak ada program PTSL.
“Pengajuan prosesnya sedang berjalan, dari tahun 2019 tentunya memerlukan waktu dan tahapan-tahapan disana. Karena memang alas dasar objek tersebut yang di beli adalah tanah warisan, tentunya ada pengurusan turun waris terlebih dahulu di sana, lalu ke proses jual beli dan atau peralihan hak (AJB) kepada M. Sobri dari Ahli Waris,” bebernya.
Tidak hanya itu, lanjut Kuasa Hukum, disanapun ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengurusan, dan kita ketahui bersama sebagai Warga Negara Indonesia tentunya kita harus taat pajak, di sana kita tunaikan pajak jual beli dan pajak waris. Menurut hemat kami M. Sobri sadar betul akan hal itu, dalam artian menyadari bahwa ada proses-proses yang tidak bisa dipisahkan keterkaitan kepengurusan ini dan terkait lama atau sebentarnya pengurusan.
“Yang dikatakan tiga tahun tidak selesai, tentunya saya dapat informasi dari BPN, klarifikasi hal tersebut terkendala karena adanya Pandemi Cavid-19 di tahun 2019-2021. Sesuai dengan apa yang kami sampaikan dalam tanggapan kami, dan pihak ATR/BPN kabupaten Bogor memprioritaskan program PTSL sesuai dengan intruksi Presiden,” ujarnya.
Kamipun sudah menyampaikan itikad baik kami, bahwa kami akan menyelesaikan pekerjaan ini sampai dengan selesai dan kalau bicara kami lepas tangan tentunya ini bukan ranah kami “sertifikat” ini. Karena memang ada intansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat tersebut, seharusnya yang ditanya itu ke pihak BPN, tapi dengan itikad baik kami memproses ini.
Perlu diketahui, tanggal 5 Januari 2023 Kuasa Hukum Muslihat Diana beritikad baik ingin menyelesaikan permasalahan dengan jalur mediasi dengan mendatangi pihak ARBB untuk mengklarifikasi fakta sesungguhnya yang terjadi menurut versi Kliennya, yang mana pertemuan dengan pihak ARBB namun tidak bertemu dengan M. Sobri selaku Prinsipal. Untuk lokasi pertemuannya di Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya di Kecamatan Kemang.
Bahwa M. Sobri sebelumnya sudah pernah menerima penjelasan dari klien Kuasa Hukum perihal proses pengurusan di ATR/BPN Kabupaten Bogor dan kami anggap itu cukup dimengerti oleh saudara M. Sobri.
Terkait dengan inisiatif pemberian kwitansi kosong oleh Klien kami, adalah tidak benar. Karena sesungguhnya pihak M. Sobri yang meminta kwitansi tersebut sebagai bukti pembayaran sebelumnya, yang belum atau tidak tercatat. Mengingat pembayaran tersebut dengan cara mencicil yang dilakukan M. Sobri,” tandasnya.






