Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Periksa Dirut PT. Hasta Mulya

0
855 views

BogorPolitan – Jakarta,

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
memeriksa Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra, Ernawan Rachman Oktavianto, di Gedung Bundar Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa Ernawan Rachman Oktavianto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian
fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Sidoarjo ke PT Hasta Mulya Putra. Namun, Hari tidak menjelaskan detail mengenai jumlah fasilitas pembiayaan tersebut.

“Tersangka yang telah dimintai keterangannya hari ini Selasa 15 September 2020 adalah ERO selaku Dirut PT Hasta Mulya Putra,” tuturnya, Selasa (15/9/2020).

Hari mengatakan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada BSM Sidoarjo ini dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Nomor: Sprint-25/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal Juni 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah
Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo
kepada PT Hasta Mulya Putra.

Menurutnya, pemeriksaan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan
penularan Covid-19. Kejagung8
jelasnya, melakukan pemeriksaan
dengan memperhatikan jarak
aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi tersangka wajib
mengenakan masker dan selalu
mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” kata Hari.

Sumber : Puspenkum Kejaksaan Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini