BogorPolitan – Cibungbulang,
Dugaan adanya Pendamping Desa yang mainkan Proyek Samisade menjadi sorotan Zaenal Aripin yang akrab disapa Joy, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia 45 (Laki 45),
Hal itu disampaikannya kepada BogorPolitan.com dalam obrolan santai, di Kantor Sekretariat Laki 45, Jum’at, 24/12/2021, di Jalan Raya Leuwiliang – Bogor, Joy berpandangan.
“Pandangan saya itu salah besar, kalaupun dia misalkan jadi pendamping, haruslah jadi pendamping yang baik, sesuai dengan Juklak dan Juknisnya, jikalau ada didalamnya misalkan itu memborong ataupun nge-sub material itu lebih parah,” katnya.
Menurut Joy, seandainya tidak bermain secara langsung, namun atas nama Keluarganya itu merupakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
“Jika Ia tidak bermain, tapi atas nama istrinya CV tersebut itukan sudah tehnis, itu sudah masuk KKN, sejatinya Pendamping Desa itu bagaimana mengarahkan Desa itu bisa maju, kreativitas dari Kepala Desa itu muncul, ide cemerlang buat mensejahterakan masyarakat juga harus muncul nah itu tugasnya,” urainya mencontohkan.
Kalau yang saya lihat di lapangan, tambah Joy, “Mereka itu ada di ketiak Kepala Desa, sampaikan itu, hampir semua, Pendamping Desa Main Proyek itu tidak boleh, jangankan pendamping Bapak Kepala Desa pun tidak boleh,” tegasnya.
Tugas dan kewajiban Pendamping Desa (PD) sudah diatur lebih terperinci dalam Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum (Pedum) Pendampingan Masyarakat Desa.
“Merupakan tenaga yang diprioritaskan untuk melakukan beberapa kegiatan, antara lain aktif dalam pendampingan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa, mempercepat pengadministrasian di tingkat Kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa,” pungkas Joy (Ipay).






