BogorPolitan – Sukajaya,
Terkait sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor yang diduga rela meninggalkan tanggung jawabnya dan lebih mementingkan menghadiri sidang di pengadilan tipikor Bandung saat persidangan Bupati nonaktif Ade yasin dipersoalkan oleh Pemerintah Kecamatan Sukajaya.
Pasalnya dalam waktu minggu lalu Pemerintah Kabupaten Bogor melalui pihak Kecamatan memberikan sebuah surat undangan untuk mengikuti Pawai Taaruf Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kabupaten Bogor, akan tetapi para kepala yang diundang mangkir lebih mementingkan urusan pribadinya.
Sekretaris Kecamatan Sukajaya, Tirta Juwarta mengatakan terkait hadirnya para Kepala Desa di pengadilan Bandung memang menjadi hak masing-masing, akan tetapi lebih bagus untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dalam segi pelayanan.
“Jadi posisinya kalo berkaitan dengan kehadiran menjadi pemandanganya masing-masing sekalipun itu tadi ketika ada hal berkaitan dengan pelayanan,intinya hal itu menjadi hak pribadinya masing-masing sekalipun ada fungsi kami pembinaan terhadap Desa untuk lebih mensosialisasikan seseui aturan yang berlaku, kalaupun hal itu kemahadorotanya lebih banyak,” ungkapya kepada wartawan pada Selasa (27/09/2022)
Pihak Kecamatan Sukajaya selaku pembina pun merasa kecolongan dan tidak beritahu soal kehadiran yang diketahui tiga kepala desa yang berada di kecamatan Sukajaya yang turut menghadiri persidangan tersebut.
“Berkaitan dengan jam kerja pihak kecamatan pun tidak diberitahu kemudian dan ketika itu terjadi, kalo untuk Pembinaan memang dalam Minggon yang kita lakukan itu sebagai forum dalam rangka menginformasikan pembinaan pihak kecamatan kedesa,” ujarnya.
Tirta juwarta menyampaikan pihaknya akan memangggil dan membahasnya bersama para kepala desa karena berkaitan dengan etika serta estetika dimuka umum sebagai pejabat wilayah.
“Dan tidak ada komunikasi pun, di forum minggon kita akan bahas, sebab ternyata sekalipun tidak termuat dalam aturan tidak etis tidak indah dan tidak normatif sepertinya kita harus mengingatkan bahwa hal tersebut menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan oleh seorang pemimpin oleh seorang kepala desa ketika bersikap didepan umum,karena di dirinya bukan melekat pribadinya saja tetapi melekat dirinya adalah kepala desa,” ungkap Sekcam Sukajaya Tirta juwarta.
Selain itu, pihaknya lebih menegaskan seharusnya lebih mementingkan kepentingan masyarakat seperti acara yang kemaren jelas undaganya ada dan diwajibkan harus hadir akan tetapi hanya satu kepala Desa saja yang hadir di kecamatan cileungsi saat MTQ.
“Padahal dalam surat musabaqoh tilawatil quran tingkat kabupaten bogor para kepala desa diundang secara khusus untuk diwajibkan hadir dalam menggelar pawai taaruf dalam mendukung tilawatil wilayahnya masing-masing
dalam surat Undangan musabaqoh tilawatil quran di cileungsi kepala desa diundang langsung melalui surat tetapi hanya satu desa saja yang hadir,” tegasnya.
Sebelumnya anggota DPRD kabupaten Bogor Dapil V Aan Al Muharrom menyoalkan terkait datangnya kepala Desa tersebut,sangat tidak elok didengar oleh masyarakat dan tidak memberi contoh yang baik.
“Yah sangat tidak elok seperti itu, sebagai Kepala Desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat nya,” katanya saat mengunjungi korban pergeseran tanah di Cigudeg.
Selain dari Aan Al muharom ketua kehormatan Dewan DPRD kabupaten Bogor hingga aktivitas Limbo Dede Jujun juga menyoalkan kepala Desa yang berada di bogor bagian barat bagian timur hingga selatan yang menghadiri dipersidangan pengadlan bandung soal putuskan Bupati nonaktif Ade yasin. (Gus)






