Bogorpolitan – Leuwiliang,
Laporan : M. Ilyas ||
Aksi demo nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kantor Cabang Pelayanan (KCP) Leuwiliang, dimana nasabah menuntut kejelasan tentang 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga telah berganti nama pemilik yang baru, Jum’at 16/12/2022.

Cepi Supriatna menjadi nasabah di BRI sejak tahun 2017, mengaku kecewa atas perbuatan oknum BRI yang telah merubah dua SHM miliknya. Dirinya menuntut kejelasan akan adanya dugaan yang menjadi jaminan pinjaman miliknya, diduga telah berganti nama.
“Dua buah SHM saya telah dibalik nama sama oknum BRI, tanpa seijin dan sepengetahuan saya, atas nama Cepih Supriatna dengan nomor sertifikat Nomor 99 dan Nomor 2009,” ucapnya.
Mereka semua legalkan prakteknya, lanjut Cepi, “luas tanah yang 2009 itu 367 meter dan untuk SHM No 99 luas tanah 222 dan semuanya atas nama saya. Yang berlokasi di Kampung Pondok Kelapa, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga,” terangnya.
Dalam kesempatannya, Cepi Supriatna menjelaskan kronologis kejadian, awal mula dirinya menjadi Nasabah BRI KCP Jasinga dan Leuwiliang.
“Kronologi kejadian tersebut, setelah berhutang kepada Bank BRI KCP Leuwiliang, untuk pinjaman itu memakai dua produk. Untuk unit jasinga dengan SHM nomor 99, itu produk Kredit Usaha Rakyat atau KUR, saya bayar bunga dan angsurannya lancar,” bebernya
Tapi, masih kata Cepi, SHM-nya digerus dibalik nama, dari Jasinga dipindahkan ke Leuwiliang, yang di Leuwiliang saya nasabah produk Plafon. Saya cukup bayar bunga, pada saat covid saya mengalami tidak keberdayaan, sehingga mereka memanfaatkan situasi tersebut untuk menggerus.
“Yang tadinya lancar menjadi bermasalah, dengan alasan wanprestasi, tapi saya punya bukti untuk jasinga saya lancar dan terbayar lunas. Sekarang SHM itu sudah berbalik nama ke orang lain, tapi lucunya saya masih punya tunggakan, sebesar tiga pulih lima jutaan. Untuk bunga dan dendaan tapi SHM nya sudah balik nama,” jelasnya.
Sesat setelah terjadinya aksi demo nasabah, dalam keterangannya, Kepala Cabang BRi Leuwiliang Agus Siringgoringgo, menjawab persoalan yang telah dipertanyakan pihak nasabahnya, Acep Supriatna.
“Terima kasih sudah memberikan waktu juga kepada kami, jadi ini adalah permasalahan terhadap nasabah kami, yang sudah menunggak dan kami sudah juga melakukan untuk penyelamatan kreditnya. sudah melakukan restrukturisasi kredit ini, lebih kurang dari tahun 2018 sampai dengan sekarang,” ungkapnya.
Agus menjelaskan atas tunggakan nasabah, pihak management kemudian melakukan lelang.
“Dan sekarang, tetap tidak bisa, akhirnya oleh manajemen kita yang ada di sini tahun 2021 diadakan Lelang. Lelang melalui kantor lelang Negara Bogor, di sana itu tertera syarat-syaratnya dan kita sudah melakukan melengkapi semua syarat-syarat. Kalau syaratnya tidak terpenuhi, tidak akan bisa dilelang,” katanya
Menurut Agus, dasar perubahan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah risalah lelang, yang telah dilakukan pihak BRI.
“Kemudian, dengan adanya risalah lelang tersebut, maka dibalik nama kepada pemenang lelang, dimana pemenang lelang tersebut adalah Adiknya sendiri,” tambahnya.
Secara garis besarnya, lanjut Agus, “kita sudah melakukan sesuai dengan ketentuan di undang-undang kan terhadap agunan yang dijaminkan dan terhadap permasalahan ini kami juga terbuka. Dari BRI, kalau misalnya dari nasabah kami tidak terima, silahkan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan,” tegasnya.






