FORECAST Soroti Kades Situilir Dengan Dugaan Biaya PTSL Melebihi Acuan SKB 3 Menteri

0
1,093 views

BogorPolitan – Cibungbulang.
Laporan : Mohamad Ilyas

Diduga proses pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Situilir bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : 25/SKB/V/2027, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. yang merupakan Program Prioritas Percepatan Nasional.

Padahal besaran biaya pembuatan sertifikat PTSL sebelumnya telah dibahas oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Ahyanto, dihadapan Bupati Ade Yasin (AY) bersama Forkopimda juga Wakil Ketua DPRD Muhamad Romli di Gedung Manggis Desa Sukamaju, dalam acara Pembagian Simbolis Sertifikat PTSL, Kamis, 03/02/2022.

“ATR/BPN Kabupaten Bogor mendapatkan anggaran dari APBN dan Hibah APBD untuk operasionalnya,” kata Sepyo.

Namun pada hari yang sama Kepala Desa Situilir Subhan, mengakui adanya Dana Partisipasi hasil dari Musyawarah bersama Pokmas, para Ketua RT dan RW serta Tokoh Masyarakat, bahwa biaya Rp. 150.000,- tidak mencukupi untuk Operasional.

“Dengan banyaknya permasalahan partisipasi anggaran masyarakat, tentunya selaku Kepala Desa mengarahkan kepada SKB tiga menteri itu yang menjadi acuan, namun tentunya lebih dari itu tinggal disesuaikan dengan hasil musyawarah Pokmas, Para Ketua RT serta Tokoh Masyarakat, karena dengan anggara Seratus Lima Puluh Ribu itu tidak mungkin akan cukup, untuk begitu banyak melibatkan orang untuk biaya operasional selama satu tahun,” kilahnya.

Bahkan saya sempat menyampaikan kepada BPN lanjut Subhan, “ketika melakukan sosialisasi, jika kita mengacu kepada SKB tiga menteri, banyak hal lain yang tidak ter-cover dengan anggaran sebesar itu, bagaimana solusinya jangan sampai menjadi permasalahan,” ujarnya.

Yang penting, masih kata Subhan, “nanti hasil musyawarah kesepakatan antara warga masyarakat melaui tokoh masyarakat Ketua RT dan RW, tapi kita juga jangan sampai membebankan kepada masyarakat, Desa SituIlir khususnya data yang sudah masuk 1200, tadi pemberian simbolik sekitar 25 dan yang sudah tercetak sekitar 900 sertifikat,” terangnya.

Hal itu mendapat sorotan serius dari Direktur Eksekutif Forum Perencanaan dan Percepatan Strategi Penataan Daerah Persiapan Otonomi (Forecast) Kabupaten Bogor Barat Ki Jalu, Minggu 06/02/2022 di Rumahnya.

Pada kesempatan Ki Jalu menegaskan bahwa acuan pembiayaan pembuatan PTSL sebesar Rp. 150.000,- sebab penambahan biaya diluar itu tidak ada aturannya, dan itu bagian dari Pungutan Liar (Pungli).

“Acuan utama pembiayaan PTSL harus kepada SKB Tiga Menteri, yaitu Seratus Lima Puluh Ribu, akan tetapi ada biaya lain yang timbul itu sifatnya opsional, artinya tidak harus ditargetkan harus sekian, karena tidak ada aturannya, kalau terjadi itu bagian dari pungli,

Nanti kedepannya harus tersosialisasikan, kalau ada hal lain yang berkaitan dengan program PTSL besar biayanya ini yang tidak benar, nanti ini kena lagi Kepala Desanya,” tegas Ki Jalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini