FM3D Laporkan Oknum Petugas Pemakaman Ke DPKPP Kabupaten Bogor Dengan 4 Dugaan

0
249 views

Bogorpolitan – Cibungbulang,
Laporan : M. Ilyas ||

Polemik Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Desa Galuga mencuat dengan adanya beberapa persoalan yang ditampung oleh Forum Masyarakat 3 Desa (FM3D)

Beberapa permasalahan masyarakat yang ditampung oleh FM3D di antaranya tentang adanya dugaan pelarangan penggunaan lapangan sepak bola oleh Pemuda Cisasak, penyewaan lahan pertanian, penjualan tanah urugan ke pihak lain dan adanya pungutan retribusi parkir kepada petani yang melintasi area pemakaman milik Pemkab Bogor, diduga kdilakukan oknum petugas pemakaman berinisial N

Hal itu dijelaskan oleh Sekretaris FM3D Irvan di Sekretariatnya Kampung Dukuh Kaler Desa Dukuh Kecamatan Cibungbulang, kepada pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor bidang pemakaman, Muhammad Atang R.

“Bahkan ada yang menelepon ke saya dari pihak DPKPP untuk berhati-hati, karena ada dampak hukum yang akan saya terima dan saya jawab siap karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi yang disampaikan Irvan, Muhammad Atang R menyatakan akan memanggil saudara N bersama pihak FM3D untuk dilakukan audiens di Kantor DPKPP Kabupaten Bogor

“Untuk aduan dari Fosmadu sendiri nanti keputusannya dari dinas, N nya dipanggil dan forum F3MD akan melakukan audensi ke Dinas tanggal 24 November, mudah-mudahan semua terselesaikan dan beres,” ungkap Muhammad Atang.

Menurut Muhammad Atang, seharusnya (N) itu merangkul dan sosialisasi kepada masyarakat, selama lahan itu belum digunakan oleh Pemda, masyarakat bisa menggunakan lahan untuk digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Yang terpenting tidak merusak, tidak diperjual belikan atau sewa menyewakan. Terkait penggunaan lahan saya tegaskan, selama belum dipakai oleh Pemda itu boleh-boleh saja dan harus ada komunikasi dengan pihak TPU dan harus harmonis. pemakamanya sendiri intinya warga kabupaten Bogor dan kewajiban bagi orang yang hidup untuk menguburkan, dengan tidak melihat etnis, golongan atau agam kami layani,” tegasnya.

Atang juga menjelaskan, lahan pemakaman milik Pemda Kabupaten Bogor luasnya mencapai 10 Hekto Are (Ha) yang ada di TPU Galuga letaknya berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).

“Untuk luas lahan kurang lebih sepuluh hektare lahan milik kabupaten Bogor, aset Pemda khusus untuk pemakaman,” katanya.

Ketika dimintai tanggapan atas aduan FM3D kepada pihak DPKPP, di Kantor pemakaman di Desa Galuga, N menolak berkomentar, hanya menyampaikan jumlah penggarap pemanfaatan lahan perkuburan yang belum digunakan.

“No Coment, untuk petani penggarap sekitar 15 orang warga Desa Cijujung,” ujarnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini