Dilaporkan ke Kejari Cibinong Oleh TPK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Kepala Desa Harkatjaya, Sukajaya

0
667 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Pakar online pada tanggal 09 Februari 2022, terkait adanya Laporan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) DESA
HARKAT JAYA Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Klien Kami serta dugaan Penyalahgunaan wewenang sehingga adanya dugaan Pemalsuan dokumen. Kami selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Kepala Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya perlu kiranya memberikan Tanggapan yang berkembang saat ini jelas telah merugikan nama baik klien kami dalam hal ini Kepala Desa Harkat Jaya.

Kusnadi SH MH CPL
Kuasa Hukum Kepala Desa Harkatjaya, Sukajaya

Bahwa Benar Pelapor adalah Ketua Tim Pelaksana Kegiatan berdasarkan SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA Nomor: 005//003/1V/2021 Tentang Penunjukan Tim
Pelaksana Kegiatan Desa Harkat Jaya Kecamatan Sukajaya Tahun Anggaran 2021
yang mana Pelapor sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan. Yang mana berpedoman kepada Pasal 11 ayat (5) Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
bahwa Tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah sebagai berikut:
Melaksanakan Swakelola;
Menyusun dokumen Lelang;
Mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
Memilih dan menetapkan Penyedia;
Memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
Mengumumkan Hasil Kegiatan dari Pengadaan.

Yang mana Kegiatan di 3 (Tiga) titik yang dimaksud yaitu:

  1. Betonisasi jalan lingkungan di Kp. Cibuluh RT.02/04;
  2. Betonisasi jalan lingkungan di Kp. Pasir Kupa RT.02/03; dan
  3. Betonisasi jalan lingkungan di Kp. Pasir Ipis RT.01/12.
    Dilakukan dengan cara swakelola dan sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan
    tersebut adalah Pelapor yakni Sdr. Encep Syaepudin.

Bahwa sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I LKPP RI Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, BAB II
(Pelaksanaan Pengadaan) Angka 2 (Pelaksanaan) b.3. disebutkan “Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertugas Menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan dilengkapi dengan Dokumentasi kegiatan. Yang mana sampai saat ini belum diterima oleh Klien Kami selaku Kepala Desa.

Tentunya atas Pemberitaan yang saat ini berkembang, menurut kami selaku Kuasa
Hukum berpendapat bahwa ini merupakan Hak Pelapor Untuk melaporkan sesuai apa
yang disangkakannya selama apa yang dilaporkannya memliki cukup bukti. Akan
tetapi Suatu Laporan juga dapat berakibat Hukum baik secara Pidana dan atau secara
Perdata terhadap Pelapor bila apa yang dilaporkannya tidak dapat dibuktikannya.
Klien Kami tetap Berpedoman kepada aturan yang ada sebagaimana BAB XII Tentang Penyelesaian Perselisihan dengan Menempuh Upaya Musyawarah yang
mana upaya tersebut tidak berhasil.

Bahwa atas Tuduhan terkait adanya Pemalsuan Dokumen yang dimaksud oleh
Pelapor, justru kami pernah sampaikan kepada Pelapor sesuai adanya Permintaan
dari Sdr. Encep Syaepudin pada saat Pertemuan di wilayah Desa Cigudeg pada
hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022 atas Inisiasi beberapa teman media yang mana
dalam pertemuan tersebut Sdr. Encep Syaepudin meminta agar Kami menyampaikan kepada Klien Kami untuk membayarkan Honor TPK, dan kami sampaikan terkait Honor akan dibayarkan sesuai Ketentuan yang ada.

Hanya saja Kami meminta sdr Encep Syaepudin agar menyerahkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Jalan Lingkungan di 3 (Tiga) Titik yaitu:
-Betonisasi jalan lingkungan di Kp. Cibuluh RT.02/RW.04;
-Betonisasi jalan lingkungan di Kp. Pasir Kupa RT.02/RW.03;
-Betonisasi jalan lingkungan di Kp. Pasir Ipis RT.02/RW.012.

Yang mana Sdr. Encep Syaepudin sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan merupakan
Penanggung Jawabnya. Bahwa diketahui berdasarkan hasil temuan dari Tim
Monitoring dan evaluasi Petugas KECAMATAN SUKAJAYA terdapat adanya
Kekurangan Volume sepanjang 51 M (lima puluh satu meter persegi) di Kp. Pasir Ipis
RT.01/RW.012 dan kualitas Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.

Yang mana hingga saat Ini Laporan Pertanggungjawaban juga diserahkan oleh Sdr. Encep Syaepudin selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, yang artinya belum ada Berita acara serah terima Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan kepada Kepala Desa.

Yang menjadi pertanyaan, dokumen apa yang dipalsukan oleh Klien Kami? Sedangkan Inspektorat saja belum memeriksa apakah ada Kerugian negara atau
tidak atas Pelaksanaan pembangunan Jalan Lingkungan tersebut. Faktanya betonisasi Jalan yang dilaksanakan pembangunannya oleh Pelapor saat ini Rusak berat, sehingga sebagai Tanggung Jawab terhadap Masyarakat, Klien Kami bersama
Pemerintah Desa harus memperbaiki kembali jalan tersebut yang seharusnya menjadi Tanggung Jawab Pelapor sebagai Ketua TIM PELAKSANA KEGIATAN.

Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Harkatjaya per tanggal 10 bulan Februari Tahun 2022 telah mengirimkan Surat Somasi kepada Sdr. Encep Syaepudin selaku Ketua TPK untuk menyerahkan Laporan Kegiatan Pembangunan tersebut.

Tentunya apabila Sdr. Encep Syaepudin selaku Ketua TIM Pelaksana Kegiatan tidak
dapat mempertanggung jawabkan hasil Pelaksanaan Kegiatan tersebut, maka Kami
akan menempuh Upaya Hukum guna membela Hak-Hak Hukum Klien Kami selaku
Kepala Desa, juga masyarakat Desa Harkatjaya yang telah dirugikan karena Jalan
yang belum lama dibangun tersebut Rusak akibat Kwalitas Pekerjaan yang buruk. Untuk itu kita serahkan saja kepada mekanisme Hukum yang ada.

Demikian surat Tanggapan Ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Kepala Desa Harkatkaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

TTD,
Kusnadi SH MH CPL

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini