Diduga Menyalahkan Dana BUMDES Kades Sukamanah Diamankan Polisi

0
942 views

Laporan : Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Kali ini Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur berinisial DAN diamankan pihak berwajib, dengan dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang dalam pengolahan dana BUMDES Desa Sukamanah yang bersumber dari Dana Desa, Minggu (07/05/2023).

Dudi Suryana S.H.MH peyidik Tipikor unit 11 menjelaskan, dalam berita acara DAN diamankan di rumah nya Kampung Leles RT002/002 pada hari, Jumat (06/05/2023).

“Yang terjadi pada tahun 2016 sampai tahun 2020sebagai mana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 64 ayat (1) K.U.H pidana,” ungkapnya

Sampai saat ini pihak kepolisian sudah menahan DN ,sampai berita ini naik pihak kepolisian masih mendalami kasusnya.

Sementara, Camat Karangtengah Joko saat di konfirmasi lewat WhatsApp, Joko mengatakan, sangat prihatin dengan adanya penetapan tersangka dan penangkapan salah satu kepala desa oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Cianjur

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan, terkait kasus yang menimpa Kades Sukamanah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BumDes 2016-2020 yg sumber dananya berasal dari Dana Desa,” pungkas Joko.

Joko menambahkan, memastikan pelayanan dan pemerintahan Desa Sukamanah tetap berjalan. “Hasil konsultasi dengan DPMD, Sekdes ditugaskan sebagai PLH Kepala Desa sampai dengan terbitnya SK Bupati ttg pemberhentian sementara kepala desa sukamanah yg saat ini jadi tersangka,” tegasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini