BogorPolitan – Cibinong,
Bermaksud mengendalikan pertumbuhan minimarket agar lebih terukur dan terarah hingga menciptakan daya saing usaha yang sehat, Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Peraturan Bupati Bogor No. 63 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang penghentian sementara penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket.
Hal ini untuk mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar yang merugikan pedagang Pasar Tradisional dan warung kelontong, menata keberadaan minimarket di daerah dan memberikan kepastian hukum pelaku usaha dalam menjalankan/ mengelola minimarket.
Ditemui dikantornya, Riza Juangsah, Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menjelaskan, adanya beberapa kecamatan yang tercatat dalam moratorium Peraturan Bupati Bogor No. 63 Tahun 2017, hingga saat ini belum ada lagi Perbup dan Surat Edaran susulan terkait dengan gugurnya Perbup yang pernah diterbitkan.
“Terkait dengan moratorium, sudah ada beberapa pengajuan baik itu Alfamart atau Indomaret, tidak bisa terbit baik itu KKPR maupun PPG nya,” ungkapnya, Rabu 04/09/2024.
Artinya, lanjut Riza, kami masih menggunakan surat edaran yang lama yaitu Peraturan Bupati Bogor No. 63 Tahun 2017.
Maraknya Toko Modern di wilayah Moratorium, Riza mengakui masih ada kelemahan pengawasan dan jumlah toko modern belum terdata jumlahnya.
“Hingga saat ini UPT 1, 2 dan 3 memang belum mendata secara rinci, pelanggaran-pelanggaran atau jumlah toko modern yang ada di Kabupaten Bogor,” tandasnya.
Perlu diketahui, berikut nama kecamatan yang terdapat dalam moratorium Peraturan Bupati Bogor No. 63 Tahun 2017 ;
1. Kecamatan Cibinong,
2.Kecamatan Cileungsi,
3. Kecamatan Gunung Putri,
4. Kecamatan Bojong Gede,
5. Kecamatan Citeureup,
6. Kecamatan Gunung Sindur,
7. Kecamatan Babakan Madang
8. Kecamatan Kemang,
9. Kecamatan Cibungbulang, .
10. Kecamatan Ciampea,
11. Kecamatan Parung,
12. Kecamatan Cisarua,
13. Kecamatan Tajurhalang,
14. Kecamatan Klapanunggal,
15. Kecamatan Ciomas,
16. Kecamatan Leuwiliang,
17. Kecamatan Megamendung,
18. Kecamatan Ciawi,
19. Kecamatan Sukaraja, dan
20. Kecamatan Pamijahan.
(And)