Sengketa Internal Berujung Eksekusi, PN Cibinong Bacakan Putusan untuk PT BCMG Tani Berkah

0
248 views
Sengketa Internal Berujung Eksekusi, PN Cibinong Bacakan Putusan untuk PT BCMG Tani Berkah

Bogorpolitan.com || Cigudeg

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, melakukan eksekusi terhadap perusahaan tambang PT BCMG Tani Berkah yang berlokasi di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 171 PK/Pdt/2024 dari Mahkamah Agung, perselisihan ini melibatkan beberapa pihak dalam manajemen perusahaan.

Pihak yang dinyatakan sebagai pemenang sengketa antara lain Ren Ling, Direktur Utama PT BCMG Tani Berkah, Phoa Hermanto Sundjojo yang mewakili Multiwin Asia Limited PT BCMG Tani Berkah, serta Yus Sudaryanto selaku Ketua KUD Tani Berkah.

Sementara itu, para pemohon PK adalah Chen Tian Hua, Komisaris Utama PT BCMG Tani Berkah, Chen Wen Long, Direktur Utama PT BCMG, serta Yang Daouyun, Direktur Utama PT Sheng Long.

Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi, menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi tambang merupakan pembacaan keputusan pemenang sengketa, bukan eksekusi aset.

“Bukan eksekusi, itu pembacaan pengumuman keputusan pemenang sengketa PT BCMG,” kata Ade Zulfahmi saat dihubungi melalui telepon selulernya. Kamis 20 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa sengketa ini bukan hanya terkait bisnis, tetapi juga memiliki unsur hubungan keluarga di dalamnya.

“Ini sengketa antar manajemen yang masih memiliki hubungan saudara, kalau tidak salah ipar,” ungkapnya.

Meski demikian, Ade memastikan proses pembacaan putusan berjalan lancar tanpa kendala.

“Alhamdulillah berjalan aman dan kondusif. Belum ada pengosongan atau pengambilan aset, hanya sebatas pengumuman saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah melalui proses PK sejak tahun 2020.

“Ini sudah menjadi keputusan final dari Mahkamah Agung dan tinggal tahap eksekusi,” ujarnya.

Meski sudah setahun lebih menjabat sebagai Camat Cigudeg, Ade mengaku belum sepenuhnya memahami historis perusahaan tersebut.

“Saya kurang mengetahui detail sejarah perusahaan ini karena saya baru bertugas di Kecamatan Cigudeg selama satu tahun lebih,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini