Diduga Melawan Hukum, PT. Sepatu Bata Tbk dan Direksinya digugat di PN Jakarta Selatan

0
1,098 views

Bogorpolitan – Jakarta Selatan,
Berawal ketika empat orang karyawan mendapat surat somasi dari pihak kuasa hukum direksi yang meminta ke empat karyawan, untuk mengundurkan diri dari perusahaan dalam waktu 3×24 jam dan apabila tidak mengundurkan diri maka akan dilaporkan secara pidana oleh para direksi bata dengan tuduhan menggelapkan uang di perusahaan.

Namun para karyawan PT. Sepatu Bata Tbk tersebut membalas somasi tersebut dengan membuat surat tembusan kepada dinas terkait permasalahan pekerja dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan.

Melalui Kantor Hukum Kusnadi SH & Rekan, ke empat karyawan mengajukan upaya hukum di PN Jakarta Selatan.

Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor:  859/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL pada 2 November 2018

Tergugat (1) PT Sepatu Bata Tbk (BATA) dan tiga direksinya:
– Inderpreet Sigh Bhatia (tergugat 2)
– Ricardo Lumalessil (tergugat 3)
– Piyush Gupta (tergugat 4)

Digugat empat pegawainya, yakni :
– Budiharta (penggugat 1)
– Donny Hilianton (penggugat 2)
– Agus Setiawan (penggugat 3)
– Abdullah (penggugat 4)

Kuasa para penggugat, Kusnadi dari Kusnadi & Partner mengatakan bahwa gugatan dilayangkan lantaran karena para Direksi PT. Sepatu Bata telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat disebutkan oleh Kusnadi lantaran perseroan tak pernah membentuk lembaga bipartit, sebagaimana kewajiban dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 106 ayat (1) beleid ketenegakerjaan tersebut memang disebutkan, perusahaan yang memperkerjakan 50 pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga bipartit. Lembaga ini berfungsi jadi penengah antara pekerja dan perusahaan ihwal ketenagakerjaan.

“Perbuatan melawan hukum intinya adalah jika ada regulasi yang dilanggar. Para penggugat sebenarnya juga tidak masalah mengundurkan diri asalkan seluruh haknya hingga pensiun dilaksanakan perseroan” tandas Kusnadi.
(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini