BogorPolitan – Bogor
Laporan : Retno Handayani,
Secara kebijakan, Indonesia mempunyai opsi untuk memberikan rehabiltasi bagi Pengguna Narkotika dan seharusnya tidak selalu untuk dipenjara, hal ini dipertegas dengan frasa diwajibkan untuk direhabilitasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) yang menyebutkan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rabu, 29 Desember 2021, pengacara publik Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) mendampingi seorang klien yang terjerat kasus narkotika di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 275/Pid.Sus/2021/PN.Bgr.
Agenda persidangan yang berlangsung adalah pembacaan putusan atau Vonis oleh Majelis Hakim, dalam putusannya Hakim menjatuhi vonis kepada klien kami yakni pidana penjara 5 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 2. 000.000.000 (dua miliyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara (Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Muhammad Irwan, SH. berpendapat jika keputusan Majelis Hakim terlalu sempit dalam menjatuhi putusan terhadap klien kami, dimana Majelis Hakim menjadikan unsur menerima, dan menguasai narkotika dijadikan dasar untuk mempidanakan Klien Kami.
Padahal fakta persidangan terungkap jika klien kami tertangkap pada saat mau menggunakan shabu, jelas Secara Mens Rea (niat batin) klien kami menguasai shabu (untuk digunakan bagi dirinya sendiri), secara logika, bagaimana mungkin klien kami dapat menggunakan shabu tanpa harus menerima dan menguasai narkotika tersebut.
Berdasarkan hal ini Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) menyatakan banding terhadap putusan tersebut agar diuji kembali oleh Majelis Hakim Tingkat Tinggi (Pengadilan Tinggi Bandung). Sebab terdapat beberapa bukti yang seharusnya menguatkan posisi klien kami untuk mendapatkan putusan rehabilitasi disamping putusan penjara.
Salah satunya adalah proses asesmen terpadu yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor kepada klien kami yang dilakukan pada 11 Agustus 2021, Asesmen ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bersama 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi yang ditandatangi oleh kepala 7 lembaga negara.
Asesmen tersebut memberikan kesimpulan jika klien kami hanyalah pengguna narkotika ringan. Hal ini dapat dilihat dari barang bukti yang didapati dalam keterangan pemeriksaan Kepolisian, dimana klien kami memiliki narkotika (jenis Shabu) dibawah angka gramatur, yakni dengan berat netto 0,3491 gram.
Jika melihat peraturan lainnya yakni Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010, bahwa barang bukti klien kami masuk kedalam kategori narkotika di bawah gramatur, selain itu tidak ada fakta yang membuktikan bahwa Klien terilibat dalam peredaran gelap narkotika.
Koordinator Bantuan Hukum Aksi Keadilan Indonesia, Bambang Yulistyo mengatakan jika putusan Majelis Hakim masih jauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan.
Padahal menurut World Health Organization (WHO), adiksi merupakan sebuah penyakit. Sayangnya, Aparat Penegak Hukum (APH) kita belum memiliki prespektif yang sama dalam memandang adiksi dan pengguna narkotika.
Akibatnya, APH masih sering mengirimkan seseorang yang membutuhkan pertolongan medis ke dalam penjara dibanding layanan kesehatan. Padahal penjara kita saat ini sedang mengalami overcrowding penjara yang sudah parah.
Oleh karena itu Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) memohon kepada Pengadilan Negeri Kota Bogor Untuk:
- Aparat Penegak Hukum kuhsusnya Lembaga Yudikatif dibawah lingkup Mahkamah Agung tidak lagi mudah menjatuhi vonis penjara terhadap tersangka pengguna narkotika maupun korban penyalahguna narkotika yang terjerat dalam pasal-pasal yang dianggap sebagai “pasal karet”. Sebab hal itu dapat melanggar hak asasi mereka yakni hak atas kesehatan.
- Permohonan untuk Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kedepannya dapat melihat fakta-fakta temuan dilapangan sebagaimana tertuang dalam dokumen-dokumen hukum yang sudah dilampirkan secara cermat. Sebab pengguna narkotika atau dalam hal ini klien kami merupakan seorang korban dari peredaran gelap narkotika.
BNN
MahkamahAgung
Pengadilan Negeri Bogor
Kejaksaan RI
Pengadilan Tinggi Bandung
Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Salam Hormat,
Aksi Keadilan Indonesia (AKSI).
Narahubung:
Bambang Yulistyo (Koordinator Bantuan Hukum AKSI) – 0817535127
Muhammad Irwan (Pengacara Publik AKSI) – 081564642127






