BPPH PP Kab. Bogor Apresiasi Penyidik Polsek Ciampea

0
832 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Terkait laporan korban yang diduga telah mengalami kekerasan rumah tangga, yang dialami seorang wanita berinisial R, dengan laporan polisi No Pol : LP/B/47/II/2021/Sek.Cpa tanggal 03 Februari 2021, pasal 351 KUHP, Jo UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, sebagai kuasa Hukum Pelapor, dalam hal ini Bantuan Penyuluhan dan Pendampingan (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bogor yang di Ketuai Y.M.Pambudianto mengapresiasi respon yang diberikan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Ciampea.

“Kami mengapresiasi respon penyidik yang telah bertindak cepat menangkap pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang mana saat ini telah ditahan di Polsek ciampea,” kata Y. M. Pambudianto, melalui komunikasi WhatsApp, Sabtu, 20/02/2021.

Y. M. Pambudianto menambahkan, Kepolisian Sektor Ciampea dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat tanggap responsif dan profesional.

“Untuk itu kami sangat mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh pihak Kepolisian Sektor Ciampea yang telah cepat merespon laporan masyarakat, kami sebagai kuasa hukum akan mengawal perkara ini Sampai ke persidangan agar kedepan tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini,” tegasnya. (IPAY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini