Bila Ada Pengawas Tata Bangunan Lakukan 86, Begini Kata Sekdis DPKPP Kab. Bogor

0
301 views

BogorPolitan – Ciampea,

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Wawan Darmawan lakukan kunjungan mendadak ke UPT Penataan Bangunan Wilayah III Leuwiliang, seusai mengikuti Musrenbang di Kecamatan Ciampea, Kamis 07/03/2024.

Hal ini dilakukan dalam rangka penyampaian aturan-aturan yang menjadi pedoman para Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pengawas tata bangunan di lapangan.

“Kami sampaikan terkait bangunan gedung yang tertuang pada Perda 12 Tahun 2009 tentang bangunan gedung,” ucapnya kepada BogorPolitan.com sesuai pemberian arahan.

Kemudian, lanjut Wawan, kita juga sedang menyusun peraturan Bupati tentang bangunan gedung, karena sudah terbit Perda 11 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Dengan masih banyaknya bangunan yang belum memiliki perizinan IMB atau sekarang PBG, kita normatif saja dengan sanksi administratif yang sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Menurut dia, untuk bangunan yang tidak berizin, kami punya kewenangan untuk menerbitkan sanksi administrasi yaitu berupa Surat Teguran 1, 2 dan 3.

“Untuk Pengawas Lapangan yang melakukan tindakan 86 (damai ditempat) kami akan mengklarifikasi dan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan,” tandasnya. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini