ATV Nilai Ada Indikasi Pemaksaan Dalam Acara Perpisahan SD Muara Beres Cibinong

0
795 views

Laporan : M. Ilyas ||
Bogorpolitan.com – Cibinong

Ali Taufan Vinaya, Salah Satu Wali murid Langsung bereaksi dalam menyikapi adanya Surat Edaran (SE) yang diduga dilakukan Pihak Panitia Penyelenggara acara perpisahan Kelas VI di Sekolah Dasar (SD) Muara Beres Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong.

Ali Taufan Vinaya atau akrab disapa ATV, langsung mengirimkan surat secara terbuka, kepada Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Muara Beres H. Irianto Kamis 16 Maret 2023.

Surat Terbuka ATV langsung direspon Kepsek Irianto, dengan melakukan rapat dadakan bersama beberapa perwakilan, dari para wali murid Sekolah Dasar Muara beres.

Dalam rapat tersebut, Aktivis 98 yang biasa di Panggil ATV, membacakan beberapa tuntutan, antara lain sebagai berikut :

  1. Saya selaku Wali Murid, tidak pernah mendapatkan undangan dari pihak Sekolah, maupun Komite Untuk melakukan pembahasan terkait acara Kegiatan perpisahan kelas 6.
  2. Dalam Surat Edaran Tertanggal 12 Maret 2023, dalam surat tersebut tidak adanya tanda tangan dari pihak Sekolah, selaku pihak yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan acara dan kegiatan perpisahan tersebut.
  3. Dalam Surat Edaran tersebut, Biaya untuk acara perpisahan Sebesar 600 Ribu, sementara rincian dan nilai nominalnya tidak jelas.
  4. Dalam Peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 Poin B Berbunyi : Komite Sekolah baik secara perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan, baik kepada peserta Didik ataupun Orang Tua /Wali Murid
  5. Surat Selebaran Yang di sampaikan Oleh Pihak Panitia Penyelenggara Kegiatan Acara Perpisahan Tertanggal 12 Maret 2023, ayang di tanda Tangani Oleh Ketua Komite Sekolah Bukanlah Hasil Dari Keputusan Rapat Bersama Yang di Lakukan Antara Pihak Sekolah,Komite Sekolah Dan Para Wali Murid Kelas 6,Tapi Isi Keputusan Dari surat tersebut Sifatnya Sepihak Yang Di ambil Hanya Oleh Pihak Panitia Penyelenggara Perpisahan.
  6. Seharusnya Pihak Sekolah Juga melakukan Pertimbangan Dan Aspek-Aspek Yang lain nya, Baik Aspek Ekonomi, Kebersamaan,Maupun Keamanan Bagi anak didik / Siswa Kelas 6.
  7. Tanda tangan dari ketua Komite Sekolah Tidak berlaku, Karena Masa Bakti Komite sekolah Sudah Berakhir pada tanggal 03 Maret 2023,Dan sampai saat ini Belum ada lagi pemilihan Ataupun penunjukan Kepengurusan Komite sekolah.

Dari hasil rapat tersebut, Irianto sebagai Kepala Sekolah menyampaikan di depan Para Wali murid Untuk mencabut kembali Surat Edaran Tertanggal 12 Maret dan Tidak berlaku selain itu, Kegiatan akan di rapatkan pada hari Sabtu 18/3 Sekitar Pukul 9.

Persolan Nya Adalah panitia tetap melakukan Penyebaran surat edaran kepada Kelas 6B Dan 6D Kepada para wali murid dan meminta Kepada wali murid Untuk tetap di kumpulkan Pada hari Jumat besok.

Lebih parah lagi, Ketua Komite Mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah mendapatkan Izin dari pihak dinas.

“Lha… Bagaimana Dinas mau menyetujui rencana rapatnya saja baru akan dilaksanakan hari Sabtu besok. Terkait hal Ini, saya akan menyampaikan masalah ini kepada Dinas,” tegas ATV.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini