Adanya UU No 16 Tahun 2019 dan Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan di Nanggung Menurun Drastis

0
996 views

Bogorpolitan – Nanggung,

Pelaksana Administrasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nanggung. E Jayadi, menyatakan, bahwa adanya covid 19 dan dengan perubahannya peraturan Undang-Undang No 1 Tahun 2019 Perubahan atas UU No 1 Tahun 1994. Jumlah pendaftar pernikahan di Kecamatan Nanggung selama masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan yang cukup drastis.

“Jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun lalu, jumlah pernikahan di wilayahnya mengalami penurunan. Sejak Januari hingga akhir Agustus 2020, tercatat hanya 494    yang melangsungkan pernikahannya untuk wilayah Kecamatan Nanggung. Dimana priode sepanjang tahun 2019 lalu, tercatat sebanyak 818 peserta pernikahan,” kata bagian Pelaksana administrasi nikah rujuk KUA Kecamatan Nanggung Edi Jayadi kepada Bogorpolitan, Senin (31/8).

“Kalau dari angka pernikahan di masa pandemi ini tentu adanya penurunan secara drastis dibanding tahun sebelumnya,” lanjutnya.

Edi menjelaskan penurunan ini terjadi akibat sejumlah faktor diantaranya, karena sebelumnya, ada larangan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Kemudian faktor untuk tidak mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan seremonial seperti acara pernikahan. Itu makanya, ujar Edi,  sangat menurun angka pernikahan periode ini dibanding tahun lalu.

“Melalui Kementerian Agama sudah membolehkan pelaksanaan akad nikah di luar kantor (KUA). Begitu juga dengan resepsi pernikahan. Namun semuanya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.Meski sudah diperbolehkan di masa adaptasi baru ini, angka pernikahan di Kecamatan Nanggung belum terlalu menunjukan peningkatan yang signipikan,” jelasnya.

Diakui Edi, memang yang datang ke (KUA) untuk mendaftar  pernikahan itu banyak, Namun usianya masih sangat muda sekira diusia 17 hingga 18 tahunan,  kemungkinan anak anak  remaja yang baru lulus SMA tahun kemarin.

“Ya kita tolak, sebabnya Undang undang No 16 Tahun 2019 Perubahan atas undang undang No 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai  sama-sama usia 19 tahun,” jelasnya lagi.

Maka itu, tambah Edi, “dalam hal ini usia pria dan wanita ketika belum mencapai usia 19 tahun, pernikahan dapat dilaksanakan setelah memperoleh dispensasi pengadilan agama,” pungkas Edi.

Reporter : Andri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini