Warga Geram, Diduga Aksi Mafia Tanah di Kota Bogor Kembali Terjadi

0
985 views

BogorPolitan – Kota Bogor,
Laporan : K. Andre ||

Hilangnya aset milik negara atau perorangan yang sudah puluhan tahun dan dikuasai oleh para mafia tanah, menjadi salah satu fenomena yang terjadi di hampir setiap wilayah bumi Nusantara, tak terkecuali di Kota Bogor.

Salah satunya adalah Boni selaku menantu dari Yetty Suryati warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor geram lantaran lahan atau tanah milik mertuanya bersetifikat atas nama orang lain melalui program PTSL yang terbit pada 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. 

Boni mengungkapkan, lahan seluas 2400 meter milik mertuanya yang berlokasi di Jalan Arzimar itu sudah bersetifikat sejak tahun 1983. Namun dirinya heran mengapa lahan mertuanya yang sudah bersertifikat itu tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama orang lain melalui program PTSL yang terbit tahun 2021. Ia pun akhirnya menduga ada oknum atau mafia tanah yang memanipulasi data. 

Selain itu, dirinya juga mengaku kecewa terhadap pihak Kelurahan Bantarjati (sebelum dimekarkan menjadi wilayah Kelurahan Tegal Gundil, red) yang menyatakan bahwa lahan mertuanya tidak memiliki leter C. 

“Saya selaku menantu dari ibu Yetty Suryati dan yang dikuasakan oleh beliau berserta keluarga besar merasa kecewa oleh pihak Kelurahan Bantarjati yang mengatakan kami tidak memiliki Leter C. Sedangkan pihak Kelurahan Tegal Gundil menyatakan kalau tanah yang di Arzimar itu adalah tanah ibu Yetti Suryati. Kenapa tiba-tiba ada sertifikat PTSL di atas tanah mertua saya,” ungkap Boni kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Untuk buktinya pun, Boni mengaku ada, bahkan sertifikatnya asli, lengkap dengan pembayaran PBB dari tahun 2009 hingga sekarang. “Buktinya saya punya dari mulai sertifikat Asli, PBB dibayar dari tahun 2009 sampai sekarang dan kesaksian dari anak yang dulu pernah menggarap tanah mertua saya, orangnya masih hidup tapi sudah tua namanya pak santoso, saya sudah 2 kali ke rumah beliau,” terangnya. 

Adanya sertifikat dari program PTSL tersebut, pihaknya berharap BPN Kota Bogor untuk bisa memutuskan secara benar tentang kasus ini, karena lanjut dia, sudah sangat jelas sekali bahwa mertuanya itu punya sertifikat asli dari tahun 1983.

“Saya mohon kepada BPN Kota Bogor agar ada keputusan yang pasti SHM atas nama mertua saya ibu Yetti Suryati, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Kami juga sempat dipanggil secara resmi oleh BPN Kota Bogor dan pihak BPN menyampaikan telah terbit SHM PTSL atas nama Endang pada tahun 2021 dengan sistem Sertifikat PTSL. Jadi saya berharap ada kepastian dari BPN Kota Bogor atas nama ibu Yetti Suryati tahun 1983,” jelasnya.

Lurah Bantarjati, Nendar Kusnida, S.Sos.

Menyikapi terkait kasus tanah ini, pihak media mencoba konfirmasi langsung dengan Nendar Kusnida, S.Sos., selaku Lurah Bantarjati, mengklarifikasi terkait permasalahan yang menimpa tanah atas nama Yetty Suryati warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

“Kami mencoba untuk meluruskan sekaligus mengklarifikasi terkait permasalahan ini, didasari atas pemekaran Kelurahan Bantarjati dan Kelurahan Tegal Gundil dilaksanakan pada tahun 1980 an, sedangkan terbit sertifikat atas nama yang bersangkutan tahun 1983,” kata Lurah Bantarjati diruangan kerjanya, Jum’at 18/02/2022.

Terkait letter C, dirinya melanjutkan, kami luruskan, bahwa yang ada di Tegalgundil adalah seluas 100 M2 lebih, sedangkan di Kelurahan Bantarjati justru kurang dari 100 M2.

“Karena sejak 1980 pemekaran menjadi dua Kelurahan ini, maka kami pastikan surat yang terbit pada tahun 1983, bukan wewenang kami lagi. Menyikapi masalah terbitnya sertifikat seharusnya ada dasar yang kuat, apakah dari Akte Jual Beli, atau kalaupun dikonversi darimana dasar hukumnya. Karena kami disini memiliki lengkap terkait letter C dan termasuk petugas Kelurahan yang mengetahui seluk beluk tentang tanah dan termasuk tidak ada warkahnya,” beber Nendar.

Nendar menyatakan, jika memang ingin lebih jelas dan clear terkait permasalahan ini, karena yang memang semuanya merunut ke pihak BPN Kota yang mengeluarkan sertifikat termasuk bisa dilihat langsung melalui buku besarnya juga.

“Supaya lebih jelas dan clear dalam mendapatkan penjelasannya, maka silakan langsung ditanyakan kepada pihak BPN Kota Bogor yang menerbitkan sertifikat yang bersangkutan dengan melihat warkahnya secara langsung, dengan dasar terbitnya dari mana pada tahun 1983. Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami tidak pernah mengeluarkan jual beli atau pembuatan warkah hingga menjadi sertifikat tersebut,” tandasnya.
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini