BogorPolitan – Rancabungur,
Air adalah unsur yang memiliki peran paling penting sebagai jaminan kelangsungan hidup semua mahluk yang ada dimuka bumi. Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 38 tahun 2011 Bab 1 Pasal 3 ;
Ayat 1 : Sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara,
Ayat 2. Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan.
Namun apa yang tertuang dalam peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak Badan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Ciliwung Cisadane, khususnya dalam hal tugas pokok dan fungsi bidang operasi dan pemeliharaan.
Supriadi yang biasa disapa Fikly warga Kecamatan Rancabungur membeberkan, kami sudah sampaikan terkait kondisi badan sungai Cisadane Cidepit yang pada titik-titik tertentu sudah dipenuhi samapah dan bangunan liar disepanjang garis sempadan sungai.
“Kami sudah sampaikan, namun pihak PSDA terkesan menutup mata dan telinga, kalaupun berkaitan dengan dana pemeliharaan, buktinya kami melihat sendiri kegiatan pemeliharaan setiap tahun anggaran dilakukan, namun kesan nya hanya menggugurkan tugas alias asal-asalan,” tutur Supriadi yang biasa disapa Fikly.
Dititik-titik tertentu, sungai Cidepit yang melintasi Desa Bantarjaya memang terlihat penuh sampah. Hal ini terlihat dan diabadikan BogorPolitan, ketika menyambangi Supriadi, Jumat 01/11/2019.
“Dengan melihat kondisi sungai saat ini, sangatlah wajar jika kami curiga dengan dugaan dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran pemeliharaan. Buktinya belum pernah kami melihat adanya penertiban bangunan liar yang berakibat badan sungai semakin menyempit,” tambah Fikly.
“Rumor beredar adanya oknum yang bermain, terkait anggaran pemeliharaan kami meminta kepada pihak BPK untuk melakukan audit dan jika terbukti adanya penyalahgunaan, BPK segera merekomendasikan pihak Penegak Hukum untuk melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut,” harap dan pungkas Fikly.
Reporter : Andre