Perketat Integritas ASN, Bupati Bogor Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Hari Raya

0
89 views
Perketat Integritas ASN,

Bogorpolitan, Cibinong – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Bogor memperketat upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Edaran yang ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dinas, hingga BUMD dan rumah sakit daerah di Kabupaten Bogor.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan momentum Ramadan dan Idulfitri tidak dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

Rudy Susmanto menegaskan bahwa tradisi berbagi saat hari raya tetap harus dilakukan secara wajar dan tidak melanggar aturan.

Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor menjaga integritas serta menjadi contoh bagi masyarakat.

“Di bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri, kita ingin pemerintah hadir dalam kondisi yang sehat. Jangan sampai niat baik justru tercoreng oleh tindakan yang tidak semestinya,” ujar Rudy.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan sejumlah larangan bagi pejabat dan pegawai, di antaranya tidak menerima atau memberi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Selain itu, seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya. Termasuk penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan mudik.

“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh perangkat daerah hingga kecamatan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Fasilitas negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga mengingatkan kewajiban pelaporan bagi pejabat atau pegawai yang menerima gratifikasi. Setiap penerimaan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Khusus gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, Rudy menyarankan agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk kemudian direkap dan diteruskan ke KPK.

Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik pungutan liar juga akan diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga. Menurut Rudy, Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih aktif bekerja bersama unsur kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.

Ia juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik gratifikasi, suap, maupun pemerasan oleh oknum aparatur.

“Jika ada permintaan gratifikasi atau pungutan yang tidak semestinya, masyarakat dapat melapor melalui aparat penegak hukum atau layanan pengaduan KPK,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap perayaan Ramadan dan Idulfitri dapat berlangsung dalam suasana yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini