Langgar Pedum, Diduga Staf di Desa Ini Bertugas Rangkap Menjadi Kolektor KKS dan Agen E-warong

0
1,016 views

BogorPolitan – Kemang,

Staf Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi Pemerintahan Desa. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

Namun Desa Semplak Barat, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, berbeda dari Pemerintahan Desa yang lainnya. Hal ini dikarenakan ada dua Staf Desa, Nurdin dan Abdurahman yang diduga juga bertugas sebagai kolektor KKS (mengolektif kartu keluarga sejahtera) pada program bantuan pangan non tunai (BPNT MANDIRI) dan berperan sebagai Agen atau E-warong.

Informasi ini seperti yang disampaikan Supriadi dari LSM Suluh (Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Lingkungan Hidup), melalui WhatsApp, Sabtu 20/03/2021.

Menurut Supriadi, terkait dua Staf Desa melakukan kolektif KKS itu, seharusmya tidak terjadi.

“Aparat Pemerintah seharusnya bertindak sebagai pengawas guna melindungi hak KPM dalam penyaluran bansos, bukan malah jadi penyalur,” ungkapnya.

Dirinya mengaku telah bertemu dengan Dadan Riyadi selaku Auditor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos, yang mengatakan bahwa Aparatur Pemerintah tidak diperbolehkan menjadi agen / e warung untuk program BPNT.

“Kalau Wasit merangkap Pemain bisa dipastikan akan timbul banyak pelanggaran,” tandas Supriadi. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini