BogorPolitan – Jakarta,
Internet saat ini sebagai kebutuhan wajib setiap orang di seluruh dunia, salah satunya berselancar internet di rumah menjadi hal sangat penting belakangan ini. Sebab menjadi amunisi utama saat bekerja di rumah alias WHF.
Tanpa internet akan menJadi kendala besar bagi pengusaha makro dan mikro saat ini karena efek covid-19 yang mengharuskan kerja di rumah, melalui internet kerja di rumah bisa menjangkau seluruh dunia. Tanpa internet kerjaan jadi tertunda dan omzet usaha menurun. Tak heran bila kemudian ada yang menuntut kompensasi, ganti rugi.
Menurut salah satu konsumen TN (owner wedding organizer) diwilayah bilangan kota besar jakarta merasa dirugikan dan adanya unsur penipuan dengan adanya surat palsu penarikan perangkat router wifi yang dilakukan “oknum karyawan” PT Link Net-First jasa penyedia internet nasional yang berdampak mengakibatkan matinya jaringan internet dan menurunnya omzet hingga sekarang.
TN merupakan salah satu konsumen first media jasa paket TV kabel dan internet di rumahnya sekaligus tempat WO merasa sangat dirugikan atas kejadian ini karena belum ada tanggungjawab dari PT Link Net-First tersebut.
Hingga berita ini diturunkan dari pihak PT Link net-first media tidak menanggapi aduan TN tersebut, dan TN akhirnya mengadu ke Kantor Hukum ARH dan Rekan yang sekaligus juga tergabung dengan TIM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN – JALIN.
Berdasarkan pengaduan, bukti-bukti dan mengacu kepada undang-undang perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999. Kantor Hukum ARH dan Rekan secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada PT Link Net-First sebagai salah satu penyedia jasa internet nasional.
Somasi tersebut berisi 3 (tiga) point penting, antara lain matinya layanan internet yang berdampak dengan omzet usaha TN dan meminta PT Link Net TBK- first media mengganti kerugian sebesar 500 juta.
“Tuntutan ganti rugi 500 juta ini cukup relevan bagi pelaku usaha jasa penyedia internet,” ungkap Achmad Ridjalulhaq.SH Kuasa Hukum TN.
Ditempat yang sama, Abdul Jabbar S.HI salah satu dari Tim Kuasa Hukum TN mengingatkan akan adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha.
“Yaitu tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa : sanksi administratif, sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi pidana tambahan karena pelaku usaha melalaikan tanggung jawabnya dan melakukan larangan-larangan yang disebutkan dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 18, dan juga yang disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1),” tutupnya. (Wildan/And)






