Ketua BPPH PP Bogor; Penahanan Anggota Pemuda Pancasila Dinilai Terlalu Berlebihan

0
1,906 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Penahanan 4 anggota Pemuda Pancasila Kecamatan Megamendung atas dugaan Tindak Pidana pasal 170 KUHP oleh Kepolisian Resort Kota Bogor dianggap terlalu berlebih-lebihan..

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila Cabang Bogor, YM. Pambudianto, di Gedung Pemuda Cibinong kepada BogorPolitan, sebagaimana disampaikan awal permasalahan yang terjadi adanya penarikan satu unit kendaraan oleh pihak yang mengaku perwakilan dari Leasing di wilayah Cikarang.

“Kebetulan yang membawa kendaraan tersebut adalah Kakak dari salah satu yang saat ini menjadi Tersangka, yang merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Megamendung,” ungkapnya, Selasa 27/04/2021.

Lanjut YM. Pambudianto, yang bersangkutan mengklarifikasi hal tersebut kepada Adira Tajur. Karena menurut informasi, yang melakukan adalah pihak dari leasing tersebut. Mengetahui Ketua PAC menyambangi Kantor Adira, beberapa anggota menyusul guna mengetahui hasil upaya mediasi yang dilakukan.

“Ketika sedang dilakukan mediasi, dari dalam terdengar suara teriakan yang membuat anggota yang berada diluar ingin memasuki.kantor cabang Adira yang menyebabkan terjadinya dorong-mendorong dengan pihak Security, sehingga menyebabkan salah satu pintu kaca pecah,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Kusnadi SH., MH., turut menyayangkan dengan adanya penahanan anggota Pemuda Pancasila tersebut, karena sejak pemeriksaan para anggota kooperatif dan tidak ada indikasi mempersulit pemeriksaan.

“Seharusnya permasalahan ini dapat lebih mengedepankan Restorasi Justice dengan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah,” ujar Kusnadi SH.MH.

Kusnadi menambahkan, sesuai tupoksi, BPPH akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas guna membela hak-hak hukum rekan-rekan yang saat ini ditahan.

“Adapun bila ada kerugian, kami siap mengganti,” tutup Kusnadi SH.MH. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini