BogorPolitan – Pamijahan,
Laporan : M. Ilyas ||
Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apeesi) Kecamatan Pamijahan Urip Iskandar, menanggapi Pemberitaan adanya Protes Kades Gunungpicung atas Pembangunan Tapal Batas Desa Gunungsari.
Ketika diminta tanggapannya, Selasa 11/10/22, melalui pesan suara yang dikirimnya, Urip Iskandar mengatakan kemungkinan adanya Miss Komunikasi, antara kedua Desa, karena ada ‘Nilai Cuan Yang Tinggi’.

“Mohon maaf, saya masih ada kegiatan jadi belum sempat liat berita,
terkait tapal batas desa gunungpicung dan desa gunungsari mungkin ada semacam picuaneun (nilai cuan) miss komunikasi,” tegasnya.
Sebagai Ketua Apdesi, Urip Iskandar hanya memiliki kewenangan untuk menampung Aspirasi, para Kepala Desa se-Kecamatan Pamijahan.
“Terkait kepala desa gunungpicung dan gunungsari, persoalan dengan Apdesi yang saat ini kapasitasnya menampung semua aspirasi rekan rekan sekecamatan pamijahan. persoalan tapal batas ini belum ada konfirmasi kepada ketua Apdesi, maupun kami selaku rekanan kepala desa,” terangnya.
Namun menurut Urip, ada sebuah solusi akan adanya pembiayaan dari Provinsi dengan adanya pengukuhan Delineasi Tapal Batas antar Desa se-Kecamatan Pamijahan.
“Tapi kemarin mudah-mudahan ada semacam solusi, terkait dengan adanya pembiayaan dari dinas provinsi terkait dengan tapal batas antar desa sekecamatan pamijahan. Ini tentunya akan jadi penyelesaian terkait dengan apa yang disoroti oleh kawan ATV dan yang lainnya, sekali lagi saya belum ada konfirmasi dari pak haji Oman atau pun kepala desa gunungsari,” tegasnya.
Selanjutnya Delineasi, sambung Urip “yang akan dilakukan oleh provinsi pembiayaannya, bahkan diambil dari bantuan provinsi, pengukuhan tersebut semacam batas-batas satu desa dengan desa yang lainnya.
Mudah-mudahan ini, bukan saja bentuk tanggapan terkait dengan soal tapal batas yang menjadi kisruh lain, antara desa gunungpicung dan gunung sari. Ini bisa menjadi tertib dengan program bantuan provinsi yang memang melibatkan pihak ketiga, dengan pembiayaan bantuan provinsi.
Sehingga tertib administrasi, baik secara batas alam tapal batas maupun secara Delineasi, terkait dengan pengukuhan dengan patok yang sebenarnya disaksikan oleh pemerintahan masing-masing, juga pihak provinsi serta pihak ketiga,” urai Urip Iskandar.
Dengan adanya penggambaran hal penting dengan garis dan gambar tentang peta (Delineasi) Urip berharap persoalan Tapal Batas dapat diatasi.
“Terkait dengan kisruhnya tapal batas desa gunungpicung dan gunungsari memang terdengar sudah agak lama, tapi mudah-mudahan ini tidak serius, dengan adanya penertiban batas batas di kecamatan pamijahan,” katanya.
sebelumnya, masih kata Urip, “waktu lalu dikecamatan pamijahan, dengan beberapa kecamatan,diselenggarakan terkait deleniasi sudah dilakukan.
Tapi hari ini ada penertiban kembali, terkait dengan pembiayaan Banprov yang melibatkan pihak ketiga, untuk mengukuhkan batas wilayah desanya masing-masing.
Sehingga tertib secara administrasi maupun tapal batas, melalui delineasi yang dilakukan oleh pemerintahan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ‘Kades Gunung Picung Protes Tapal Batas Desa Gunung Sari’, melalui Tokoh Masyarakat Ali Topan Vinay (ATV) tidak bisa SK Menteri Kehutanan Nomor 268 Tahun 1987 dijadikan Dasar untuk mengklaim menggeser Tapal Batas Desa.
“Perbup nomor 4 tahun 2006 tentang Tapal Batas Desa itu aturannya, yang ditanda tangani pada tanggal 9 Maret oleh almarhum Bupati Agus Utara, tentang batas tapal desa itu jelas diatur dalam perbup tersebut.
Yang terjadi hari ini klaim oleh pihak Desa Gunung Sari, itu akan kita lawan dalam bentuk apapun, saya tegaskan kepada pihak yang mengkalim tersebut tidak akan pernah wilayah desa gunung picung sejengkal pun untuk bergeser ke wilayah lain.
Ini saya melihat adanya kepentingan, adanya proyek, adanya nilai cuan yang tinggi terkait masalah wisata,” ujarnya.






