Laporan : Eka Rufa ||
Cianjur – BogorPolitan.com,
Kabupaten Cianjur yang dikategorikan rawan tinggi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari 85 kota dan kabupaten di Indonesia. berdasarkan IKP yang diluncurkan Bawaslu RI belum lama ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masuk 10 besar daerah rawan tinggi di Indonesia. Hal itu dikatakan saat rapat koordinasi pengawasan tahapan pemilu 2024 di Ciloto Cipanas Kabupaten Cianjur, Selasa (17/01/2023).
“Cianjur menduduki urutan posisi ke 80 Se Indonesia dan Di tingkat Jawa Barat, IKP Kabupaten Cianjur berada pada peringkat ke 9 dari 27 kota dan kabupaten dengan kategori rawan tinggi. Terkait hal itu, pemetaan indikator atau dimensi terjadinya rawan tinggi menjadi bagian penting,” ujarnya.
Masih tambahnya, sedini mungkin kita upayakan pencegahan sehingga apa yang diprediksikan pada IKP tak terjadi selama proses Pemilu 2024.
“Makanya, launching IKP ini sangat penting karena berkaitan juga dengan tata aturan,” tegasnya.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Jabar Zaki Hilmi menjelaskan bahwa Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dilakukan oleh BAWASLU bertujuan untuk menyediakan data, analisis, dan rekomendasi bagi jajaran Pengawas Pemilu sebagai bahan perumusan kebijakan.
“Penyusunan program dan strategi dalam konteks pencegahan dan pengawasan,
upaya konsolidasi merupakan upaya meminimalkan kerawanan pelanggaran. Ini juga berangkat dari proses yang panjang sehingga butuh keterlibatan semua pihak,” ucap Zaki.
Zaki meneruskan, hal-hal lain yang menjadi fokus perhatian dari BAWASLU Jawa Barat paling tidak ada empat dimensi. Yang pertama adalah dimensi netralitas penyelenggara dalam menyelenggarakan tahapan pemilu termasuk netralitas juga yang menjadi perhatian kita soal netralitas ASN, TNI dan POLRI, kedua dimensi penyelenggaraan Pemilu dengan Subdimensi Hak memilih, Pelaksanaan Kampanye, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Ajudikasi keberatan dan pengawasan pemilu, ketiga dimensi konstestasi dengan subdimensi hak dipilih, kampanye calon dan keempat partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih partisipasi kelompok masyarakat.
“Saat ini Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan penyelenggaraan. Bagi Bawaslu, semua tahapan sangat penting dari kemarin Bawaslu Jabar sudah melaksanakan sidang mediasi penyelesaian sengketa judifikasi bakal calon DPD RI dari Dapil Jabar, ada 6 pemohon yang mengajukan sengketa. Sebanyak dua calon sudah selesai di tahap mediasi, Pemohon dan KPU sepakat menempuh jalur mediasi,” tutup ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur.






