BogorPolitan – Jakarta,
Berawal dengan adanya perjanjian “Paket Pekerjaan Strukture Perumahan Anabuki Residence- Jatiasih” dengan No : 29/HR-API/Leg/x/2019, perkerjaan yang terjadi antara PT Arista Resolusi Persada selaku Penggugat dan PT. Anabuki Property Indonesia terkait pekerjaan Pembangunan Cluster di Perumahan Anabuki Residence, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang terdiri dari beberapa Blok diataranya blok A.B dan C dan D senilai Rp 21 milyard Rupiah dan Rumah contoh serta marketing office.
Perkara yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan no perkara:150/Pdt.G/2020/PN.Jkt Pst, sudah memasuki tahapan Pemeriksaan Saksi dari pihak Penggugat maupun Tergugat dalam hal ini PT. Anabuki Property Indonesia.
Seperti disampaikan KUSNADI SH.MH., Kuasa Hukum PT. Arista Resolusi Persada mengatakan, bahwa klien kami telah dirugikan senilai kurang lebih 1,3 M secara materil akibat pemutusan kontrak secara sepihak oleh PT. Anabuki sebagai pengembang.
“PT. Anabuki telah sejak awal melakukan Wanprestasi sebagai-mana tertuang dalam Perjanjian Kerja yang dibuat bersama, akan tetapi klien kami tetap menjalankan kewajibannya untuk mencapai progres yg diatur dalam perjanjian kerja tersebut. Akan tetapi setelah progres tercapai, malah diputus kontrak secara sepihak. Klien kami sudah beberapa kali mencoba untuk melibatkan pihak ketiga untuk secara bersama-sama menghitung nilai pekerjaan tetapi tidak ditanggapi. Sehingga klien kami melihat PT. Anabuki tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai yang pada akhirnya berujung ke Pengadilan,” ujar Kusnadi.
Terungkap didalam Pengadilan, bahwa uang Muka yang seharusnya diterima dua hari sejak ditanda-tanganinya Kontrak, baru diterima 4 bulan setelah pekerjaan dilakukan.
“Konteksnya bukan lagi sebagai uang muka akan tetapi merupakan pembayaran progres pekerjaan. Hal tersebut disampaikan salah satu saksi (saudara Adil-red) yang merupakan Mandor proyek pada saat proyek tersebut berjalan,” ungkap Kusnadi selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Masih tutur Kusnadi, saksi lain juga menyebutkan bahwa semestinya proyek tersebut berjalan dengan baik karena setiap minggu selalu dilakukan pertemuan antara pihak tergugat yaitu PT. Anabuki Property Indonesia, dengan perwakilan Penggugat sehingga pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kesepakatan.
“Agenda selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan setempat guna kepentingan Pembuktian Penggugat yang akan direncanakan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2020, di lokasi objek perkara,” tutup Kusnadi. (And)