BogorPolitan – Cibinong
Laporan : M. Ilyas
Undang-undang (U U) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, yang merupakan acuan utama dalam melaksanakan tugas Wartawan, tentunya menjadi hal pokok yang harus dijadikan Pedoman.
Demi menciptakan para Jurnalis yang berintegritas, H. Deddy Juliawan, Ketua Bidang Advokat bersama Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor membedahnya.
Menurut penyampaian Deddy Juliawan, Rabu 28/09/2022 di Kantor Sekretariat PWI Kabupaten Bogor, KM 42 Ruko Sentra Niaga No.9 Kel.Ciri Mekar, hal ini bertujuan untuk mengingatkan kembali para anggota PWI dibidang Hukum.
“Kegiatan ini dilakukan mengingatkan rekan-rekan akan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.
Dengan adanya pemaparan yang dibahasnya, Deddy Juliawan berharap para Anggota tetap berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan.
“Semua wartawan khususnya anggota PWI Kabupaten Bogor, pasti sudah mengetahui tentang Isi dari Undang-undang Nomor 40 serta Kode Etik Jurnalistik. Namun sebagai manusia terkadang diberi lupa oleh Yang Maha Kuasa, untuk itu sudah menjadi kewajiban pengurus untuk saling mengingatkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, mantan salah satu Wartawan Megaswara ini, mengingatkan akan kemungkinan yang terjadi dilapangan.
“Sebagai wartawan yang bertugas dilapangan, pasti banyak tantangan, itu sudah pasti dan rintangan serta selalu berhadapan dengan masalah hukum. Sehingga semua wartawan wajib memahami undang undang pokok pers tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Dengan demikian, semoga kita semua terbebas dari delik perkara atau tuntutan hukum,” harap Deddy.
Senada dengan Deddy Juliawan, pada waktu yang sama, Wartawan senior di Surat Kabar Harian Radar Bogor Untung Bakhtiar menambahkan, betapa wajibnya untuk memahami kandungan UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Dalam dunia pers, wartawan wajib memahami undang-undang 40 dan kode etik jurnalistik, selain kita akan terhindar dari delik hukum. Terlebih kita sebagai anggota PWI bisa menjaga marwah PWI yang sebenarnya,” tegasnya.
Terpisah Ketua Majlis Ta’lim Al-Ikbar PWI Kabupaten Bogor Saeful Kurnia, setelah mengikuti ulasan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, akan dilanjutkan dengan Pengajian Rutin.
“Ya seperti biasa, bakda magrib kita pengajian rutin mingguan, itu juga merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam. Mudah-mudahan kita mencapai derajat piddunia Wal Akhirat,” ucapnya.






