BogorPolitan – Kab. Bogor,
Tahapan ke 6 dari rangkaian Pilkades Desa Sukamantri laksanakan Pengundian Nomor Urut Calon Kades pada Selasa (1/12) di Kantor Desa Sukamantri.
Acara yang dilakasanakan mulai Pk. 09.00 WIB tersebut tersebut dihadiri ke 5 Calon Kades Sukamantri yaitu Ahmad Hidayat, Hendi Haerudin, M. Arsya Mardjaja, Muid dan Santoso. Juga turut dihadiri para pendukung dan Timses dari masing-masing Calon Kades.
Hasil pengundian diperoleh Calon Kades yaitu Ahmad Hidayat No. 1, Hendi No. 2, Santoso No. 3, M. Arsya Mardjaja No. 4 dan Muid No. 5.
Ahmad Suparta Ketua Panitia Pilkades Sukamantri usai acara kepada pewarta mengatakan mulai dari tahapan awal hingga tahapan ke 6 ini Proses dan tahapan Pilkades di Desa Sikamantri Kecamatan Tamansari berjalan aman dan kondusif.
Pandataun media ini pelaksanaan Pengundian Nomor Urut menerapkan protokoler kesehatan, bahkan panitia menyediakan Face Shield dan sarung tangan.
“Para calon telah sepakat untuk melaksanakan Pilkades yang damai, jujur dan adil dengan mendantangani Fakta Integritas dan Deklarasi Kampaye Damai yang disaksikan Tim Sukses dari ke 5 calon,” ujar Suparta.
Lebih lanjut Suparta menuturkan tahap selanjutnya adalah Kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 – 15 Desembet 2020 dan selama 3 hari tanggal 17 hingga 19 Desember 2020 adalah hari tenang menjelang hari H Pilkades pada tanggal 20 Desember 2020.
Sejumlah 12.263 hak pilih berdasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan melaksanakan hak pilihnya di 25 TPS yang tersebar di seluruh Desa Sukamantri.
“TPS kita menyebar diseluruh Desa Sukamantri, dalam pelaksanaan nanti tentunya dimasa Pandemik ini kita merujuk pada Peraturan Bupati dengan mengikuti Prokes Covid 19 saat pelaksanaan nanti guna mencegah pemaparan virus corona ini,” jelasnya.
“Untuk tata tertib kampanye sendiri sesuai Perbup Kampanye tidak ada pawai ataupun konvoi besar-besaran, jadi hanya kampanye terbatas yang dibolehkan untuk penyampaian atau pemaparan visi dan misi para calon, kemudian pemasangan alat peraga dalam bentuk banner, baliho dan lain sebagainya harus mengikuti peraturan yang berlaku diantaranya tidak boleh dipasang depan masjid, depan kantor pemerintahan dan lainnya,” tegas Suparta.
Kalau saat ini dilihat banyak Baliho para calon yang sudah terpasang itu bukan kampanye hanya sosialisasi saja, karena tidak menyertakan Visi Misi Calon.
“Baliho Kampanye disertai dengan Visi Misi Calon dan tentunya dengan Nomor Urut calon yang sudah diperoleh hari ini dan itu akan dipasang pada masa tahapan kampanye,” pungkasnya.
Dharmawan






