Tersangka Penipuan Investasi Bodong Akhirnya Terancam Tujuh Tahun Penjara

0
767 views

CianjurPolitan.com – Cianjur,

Kepolisian Resort Cianjur akhirnya gelar konferensi pers terkait penipuan paket investasi bodong dengan tersangka berinisial AN, di Mako Satreskrim Polres Cianjur, Rabu (02/12/2020).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, penangkapan tersangka dengan inisial AN ini dilakukan dari adanya aduan dari beberapa korban AN yang merasa tertipu.

Tersangka AN ini awalnya dilaporkan karena adanya pengingkaran janji untuk merealisasikan beberapa paket arisan sesuai dengan batas waktu yang awalnya sudah dijanjikan terhadap para korban.

“Tersangka AN ini merupakan Direktur CV Hoky Abadi Jaya, dan AN ini sempat bersembunyi dari kejaran polisi selama hampir 6 bulan lamanya, yang sampai akhirnya aparat kepolisian Polres Cianjur berhasil menangkap tersangka,” katanya.

Tersangka AN terlihat murung dan pucat yang menurut pihak kepolisian sedang keadaan sakit. setelah ditemui para wartawan pada konferensi pers di Mako Satreskrim Polres Cianjur.

Dari dugaan sementara, korban yang telah dirugikan dari investasi bodong ini mencapai sebesar Rp.9 milyar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AN dijerat pasal 378 KUHP pidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara tujuh tahun lamanya,” terangnya.

Sampai berita ini dinaikkan, tersangka AN masih ditahan di sel Mapolres Cianjur untuk mempertanggung jawabkan perlakuannya terhadap para korban.

Liputan : Eka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini