Bogorpolitan.com, Dramaga
Pasca adanya penggerebekan sebuah rumah di Blok K2, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, pada Kamis, (09/04/2026)
Camat Dramaga didampingi Kepala Desa Ciherang dan Babinkamtibmas Desa Ciherang langsung mendatangi rumah yang diduga rumah tersebut dijadikan pabrik kosmetik ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi menyita barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa kosmetik berbahan merkuri (krim malam/siang, toner, sabun) siap edar yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, polisi menyita juga alat penanak nasi, alat serut sabun dan bahan pewarna.
Selain menyita barang bukti, Polisi juga mengamankan tiga tersangka an RH (33) pemilik usaha kosmetik ilegal, MR (22) pekerja, dan FA (33) sebagai kurir.
Kepala Desa Ciherang, Suherwin mengatakan setelah melihat langsung tempat ini bukan pabrik, melainkan rumah tinggal biasa. Pemilik adalah warga asli setempat.
Setelah mendapat keterangan dari pemilik rumah sekaligus Ayah tersangka, ini bukan pabrik melainkan rumah kecil biasa, anaknya belanja bahan baku kosmetik secara online lalu kemudian dikemas sendiri, kemudian dipasarkan secara online.
“Kami tidak mengetahui adanya penggerebekan di rumah itu, karena tidak ada koordinasi dari pihak kepolisian, kami tahunya ada kasus tersebut dari pemberitaan di media, dan kami tidak tahu apa saja barang bukti yang disita polisi,” ujarnya
Suherwin meminta kepada seluruh jajaran perangkat RT/RW serta pengurus wilayah, untuk lebih meningkatkan pengawasan, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di wilayah desa Ciherang.
Sementara itu, pemilik rumah sekaligus ayah tersangka (RH), Jamal menuturkan bahwa usaha yang dijalani anaknya memang sejak April 2024. Ia mengaku tidak tahu kalau usaha yang dijalani anaknya itu mengandung bahan berbahaya (merkuri).
“Yang kita tahu, HR itu belanja bahan baku via online dengan jumlah kiloan, lalu Ia kemas ke dalam toples kecil tanpa merek, lalu dipasarkannya melalui online, itu saja yang kita tahu,” bebernya.
Ia juga tidak menyangka usaha yang dijalankan anaknya bertentangan dengan hukum. Saat penggerebekan oleh pihak kepolisian ia mengaku sangat kaget dan tidak mengetahui sebelumnya. Jadi Polisi selain membawa barang bukti, juga membawa anak saya HR, MR (22) pekerja, dan FA (33) sebagai kurir.
“Dan informasi terbaru yang kita dapatkan, awalnya yang diamankan polisi 3 orang termasuk HR anak saya, namun dua diantara mereka yakni MR dan FA sudah dipulangkan, sementara anaknya HR masih ditahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jamal juga menegaskan di dalam rumah itu tidak produksi (mengolah dan membuat) tetapi hanya proses pengemasan saja kosmetik itu ke dalam toples kecil tanpa merek.
“Kita yang namanya orang tua, ya pastinya sayang sama anak, kalau pihak kepolisian sudah memulangkan MR dan FA, kita juga berharap anak saya HR bisa dibebaskan, karena saya yakin dia tidak tahu, apa yang dilakukannya itu menyalahi aturan,” pungkasnya.(And)






